Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat dan Cara Bayar hingga 31 Des

- Senin, 10 November 2025 | 06:35 WIB
Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat dan Cara Bayar hingga 31 Des

Mekanisme Pembebasan Denda yang Diperlukan

Yang perlu diketahui wajib pajak:

  • Pembebasan denda diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan
  • Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah
  • Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan

Stimulus Ekonomi dan Kemudahan Pembayaran

Kebijakan ini juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat Jakarta menjelang akhir tahun. Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat dapat menggunakan aplikasi SIGNAL sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan adanya kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat serta mempermudah proses administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.


Halaman:

Komentar