Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat dan Cara Bayar hingga 31 Des

- Senin, 10 November 2025 | 06:35 WIB
Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat dan Cara Bayar hingga 31 Des

Pemprov DKI Bebaskan Denda PKB dan BBNKB, Berlaku hingga 31 Desember 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat Jakarta.

Dasar Hukum Kebijakan Pembebasan Denda

Kebijakan ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur tentang pemberian pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk kedua jenis pajak kendaraan bermotor tersebut.

Tujuan Pembebasan Sanksi Administratif

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor.


Halaman:

Komentar