Pemprov DKI Bebaskan Denda PKB dan BBNKB, Berlaku hingga 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat Jakarta.
Dasar Hukum Kebijakan Pembebasan Denda
Kebijakan ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur tentang pemberian pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk kedua jenis pajak kendaraan bermotor tersebut.
Tujuan Pembebasan Sanksi Administratif
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Mandiri Investasi Rp1,02 Triliun untuk Kuatkan Ekosistem BUMN
Pemerintah dan BUMN Bangun 324 Hunian Baru di Kawasan Senen
ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Pengukuran Tanah
Konflik Timur Tengah Paksa Industri Plastik Nasional Hitung Ulang Biaya Produksi