Kartu Layanan Gratis Transjakarta: Syarat & Cara Daftar Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta

- Minggu, 09 November 2025 | 18:05 WIB
Kartu Layanan Gratis Transjakarta: Syarat & Cara Daftar Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta

Kartu Layanan Gratis Transjakarta: Syarat & Cara Daftar untuk Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi membuka pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta. Kartu ini memberikan akses gratis menggunakan layanan Transjakarta tanpa dikenai biaya tarif.

Siapa yang Berhak Mendapatkan KLG Transjakarta?

Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kadiskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, syarat utama penerima adalah pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam meringankan beban biaya hidup, khususnya pada komponen transportasi bagi warga Jakarta.

Rincian Perhitungan Gaji Maksimal Penerima


Halaman:

Komentar