Kartu Layanan Gratis Transjakarta: Syarat & Cara Daftar untuk Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi membuka pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta. Kartu ini memberikan akses gratis menggunakan layanan Transjakarta tanpa dikenai biaya tarif.
Siapa yang Berhak Mendapatkan KLG Transjakarta?
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kadiskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, syarat utama penerima adalah pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam meringankan beban biaya hidup, khususnya pada komponen transportasi bagi warga Jakarta.
Artikel Terkait
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Universitas Brawijaya
Emil Audero Serukan Evaluasi Besar Usai Kekalahan Cremonese dari Pisa: Analisis Lengkap
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Terduga Pelaku Dipindah ke RS Polri, Ini Kata Mendikdasmen
Hasil & Klasemen Liga 1 2025/2026: Madura United 2-1 Persijap, Borneo FC Kian Perkasa