Bupati Ponorogo Ditahan KPK: Tersangka Suap Proyek RSUD dan Pengurusan Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sugiri tidak sendirian, ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya dalam kasus yang melibatkan proyek RSUD dan pengurusan jabatan.
Identitas 4 Tersangka KPK Kasus Ponorogo
Keempat tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Sugiri Sancoko (SUG) - Bupati Ponorogo
- AGP - Sekretaris Daerah Ponorogo
- YUM - Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
- SC - Pihak swasta rekanan proyek rumah sakit
Modus dan Pasal yang Dijerat
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, SC sebagai pihak swasta diduga menyuap Bupati Sugiri Sancoko terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. SC dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel Terkait
Kadin Rancang Kajian MBGnomics dan Siap Manfaatkan Peluang Tarif AS
Inspirasi Ceramah Singkat Ramadhan: Dari Kejujuran hingga Empati Sosial
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir