Sementara itu, Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Suap Perpanjangan Jabatan
Kasus ini juga melibatkan dugaan suap untuk memperpanjang masa jabatan. YUM diduga terlibat dalam pemberian suap terkait jabatannya. SUG dan AGP juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Masa Tahanan Para Tersangka
KPK telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama. Masa tahanan berlaku sejak 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Para tersangka ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
Perkembangan kasus korupsi Bupati Ponorogo ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam sektor proyek rumah sakit dan pengurusan jabatan.
Artikel Terkait
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi Penuh 12 November 2025, Kapasitas Tembus 10 Juta
Jatim Raih Nusantaraya Award 2025, Ekonomi Kreatif Tumbuh & Ekspor Tembus USD 12,8 Miliar
Pesta Rakyat Hillary Brigitta Lasut di Manado Sukses Meriah, AHY Hadir dan Kagum
Blue Economy Indonesia: Solusi Pangan Laut Dunia 2050