Bupati Ponorogo Ditahan KPK: Tersangka Suap Proyek RSUD dan Pengurusan Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sugiri tidak sendirian, ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya dalam kasus yang melibatkan proyek RSUD dan pengurusan jabatan.
Identitas 4 Tersangka KPK Kasus Ponorogo
Keempat tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Sugiri Sancoko (SUG) - Bupati Ponorogo
- AGP - Sekretaris Daerah Ponorogo
- YUM - Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
- SC - Pihak swasta rekanan proyek rumah sakit
Modus dan Pasal yang Dijerat
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, SC sebagai pihak swasta diduga menyuap Bupati Sugiri Sancoko terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. SC dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Suap Perpanjangan Jabatan
Kasus ini juga melibatkan dugaan suap untuk memperpanjang masa jabatan. YUM diduga terlibat dalam pemberian suap terkait jabatannya. SUG dan AGP juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Masa Tahanan Para Tersangka
KPK telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama. Masa tahanan berlaku sejak 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Para tersangka ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
Perkembangan kasus korupsi Bupati Ponorogo ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam sektor proyek rumah sakit dan pengurusan jabatan.
Artikel Terkait
BGN Siapkan Menu Tahan Lama dan Libatkan UMKM untuk Makanan Bergizi Gratis Ramadan 2026
BTN Pertimbangkan Akuisisi Asuransi Binagriya untuk Kuatkan Ekosistem KPR
Pertamina Bentuk Sub Holding Downstream untuk Optimalkan Pasokan BBM
5 Hidangan Wajib Imlek 2026 dan Makna Filosofisnya