Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Klub Malam PIK

- Kamis, 06 November 2025 | 20:25 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Klub Malam PIK
Vape Etomidate di PIK: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Rokok Elektrik Berisi Obat Keras

Vape Etomidate di PIK: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Rokok Elektrik Berisi Obat Keras

Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran rokok elektrik atau vape yang diisi dengan obat keras jenis etomidate. Modus operandi yang terungkap adalah penjualan vape haram ini di sebuah klub malam eksklusif di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (6/11) dini hari. Awal mula penanganan dimulai dengan pengamanan terhadap seorang tersangka berinisial DP di kawasan Plawad Utara, Cipondoh, Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DP mengaku telah membeli vape etomidate ini lebih dari 5 kali dari seorang pemasok bernama WL. Setiap transaksi, DP membeli 100 cartridge etomidate dengan harga Rp 2 juta. DP kemudian menjualnya kembali ke seorang karyawan klub malam di PIK dengan harga Rp 3,5 juta.

Pengakuan DP menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Tim dari Subdit III Ditipidnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Poris Plawad Utara. Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 475 cartridge vape etomidate.

Jejak penyelidikan mengarahkan polisi ke dua tersangka lainnya. WL yang diduga sebagai pemasok utama dan W yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan di sebuah kluster di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dari keduanya, polisi kembali menyita 86 cartridge etomidate yang siap diedarkan.

Berdasarkan keterangan, WL telah mendistribusikan cartridge etomidate dalam jumlah besar kepada beberapa pihak. Total seluruh barang bukti vape etomidate yang berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini adalah 561 cartridge. Ketiga tersangka, yaitu DP, WL, dan W, kini dibawa ke kantor Subdit III untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar