Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pedagang yang tertinggal informasi, terutama yang kurang aktif di media sosial.
"Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto," ujarnya pada Rabu (5/11).
Elisabeth juga menambahkan bahwa jika ada yang menolak menerima surat, pihaknya akan meneruskan pemberitahuan tersebut melalui RT atau RW setempat.
Pengumuman dan Tahap Selanjutnya
Daftar akhir pedagang yang berhasil lolos seleksi dan berhak menempati kios di SFK Jakarta akan diumumkan secara resmi sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.
Dengan tahapan yang jelas ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan seluruh proses penataan berjalan dengan tertib, transparan, dan tepat waktu.
Artikel Terkait
Kemendag & BP Batam Sinergi Hadapi Anti-Dumping Panel Surya Indonesia oleh AS
Puan Maharani Tindaklanjuti Putusan MKD: 5 Anggota DPR Kena Sanksi, Termasuk Sahroni
Pemkab Tasikmalaya Siagakan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Catat 400 Titik Bencana
5th GPR Forum & Award 2025: Strategi Membangun Digital Trust di Sektor Pemerintahan