Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pedagang yang tertinggal informasi, terutama yang kurang aktif di media sosial.
"Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto," ujarnya pada Rabu (5/11).
Elisabeth juga menambahkan bahwa jika ada yang menolak menerima surat, pihaknya akan meneruskan pemberitahuan tersebut melalui RT atau RW setempat.
Pengumuman dan Tahap Selanjutnya
Daftar akhir pedagang yang berhasil lolos seleksi dan berhak menempati kios di SFK Jakarta akan diumumkan secara resmi sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.
Dengan tahapan yang jelas ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan seluruh proses penataan berjalan dengan tertib, transparan, dan tepat waktu.
Artikel Terkait
Hari Ini, Jakarta Tentukan UMP 2026 di Tengah Tarik-Ulur Buruh dan Pengusaha
Polda Metro Jaya Undang Inara Rusli dan Insanul Fahmi untuk Klarifikasi Laporan Perzinaan
Program MBG Ubah Nasib Peternak Itik Madiun, Omzet Telur Asin Naik Ribuan Persen
VinFast Subang Fokus Garap VF 3, MPV Listrik Limo Green Menyusul