Transportasi Gratis Jakarta untuk Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan layanan transportasi umum gratis bagi pegawai swasta dengan penghasilan tertentu. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan kini dapat menikmati fasilitas gratis di Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Subsidi Transportasi?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kriteria penerima manfaat mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025, kategori karyawan swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar penghasilan 1.15 kali UMP," ujar Syafrin.
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761, maka batas maksimal penghasilan untuk mendapatkan subsidi ini adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan.
Artikel Terkait
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Balik Mulai 24 Maret
Dua Pilot Tewas, Puluhan Luka dalam Kecelakaan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di Bandara LaGuardia
KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan untuk Kembalikan Yaqut ke Rutan
Mudik Lebaran 2026: 4,41 Juta Penumpang Melalui Bandara, Soekarno-Hatta Paling Padat