Transportasi Gratis Jakarta untuk Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan layanan transportasi umum gratis bagi pegawai swasta dengan penghasilan tertentu. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan kini dapat menikmati fasilitas gratis di Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Subsidi Transportasi?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kriteria penerima manfaat mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025, kategori karyawan swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar penghasilan 1.15 kali UMP," ujar Syafrin.
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761, maka batas maksimal penghasilan untuk mendapatkan subsidi ini adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan.
Artikel Terkait
Kreator Lokal Dijadikan Ujung Tombak, Menparekraf Pacu Ekraf Hingga ke Pelosok
BI Akui Dana Pemerintah Rp200 T Belum Cukup Tekan Bunga Kredit
Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir Sumatra: 81 Persen Jalan Nasional Kembali Berfungsi
Dari Dagangan Kecil, Ibu Prasejahtera Bangun Ketahanan Keluarga