Transportasi Gratis Jakarta untuk Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan layanan transportasi umum gratis bagi pegawai swasta dengan penghasilan tertentu. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan kini dapat menikmati fasilitas gratis di Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Subsidi Transportasi?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kriteria penerima manfaat mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025, kategori karyawan swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar penghasilan 1.15 kali UMP," ujar Syafrin.
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761, maka batas maksimal penghasilan untuk mendapatkan subsidi ini adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan.
Syarat dan Ketentuan Lengkap
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf j Pergub 33/2025, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja swasta:
- Memiliki dan aktif sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta, sesuai dengan NIK dan KTP.
- Memiliki penghasilan bruto maksimal 1,15 x UMP DKI Jakarta, yaitu Rp 6.206.275 per bulan.
Masa Berlaku dan Mekanisme Verifikasi
Syafrin Liputo menegaskan pentingnya verifikasi data untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Masa berlaku layanan gratis ini mengikuti keaktifan Kartu Pekerja Jakarta.
"Jangka waktunya selama pekerja terdata sebagai pemegang KPJ. Namun, akan dilakukan updating data setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kelayakan penerima," jelasnya.
Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga akurasi data dan memastikan bantuan terus diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban hidup masyarakat sekaligus mendorong penggunaan angkutan umum massal.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp40,5 Miliar dan 5,3 Kg Emas dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
Kepala KPP Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap Rp800 Juta
BYD Luncurkan Atto 3 Advanced Plus dengan Panoramic Sunroof di IIMS 2026
Pelatih Hector Souto Menangis Haru Persembahkan Kemenangan Bersejarah untuk Keluarga di Spanyol