Rapat antara Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) berlangsung tegang, Rabu (18/2/2026) lalu. Intinya membahas penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Yang jadi sorotan adalah langkah MKMK menindaklanjuti laporan terhadap Adies, sesuatu yang dikritik habis oleh salah satu anggota dewan.
Soedeson Tandra, anggota Komisi III, langsung menyoroti soal prosedur. Latar belakangnya sebagai advokat membuatnya sangat sensitif dengan hal ini. Menurutnya, kalau suatu perkara sudah tak memenuhi syarat formil sejak awal, mestinya ditolak. Titik.
"Dalam pemahaman saya sebagai seorang advokat, bertahun-tahun, kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harusnya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Soedeson di ruang rapat.
"Itu kami ingin agar kami dapatkan penjelasan," tambahnya, menekankan.
Namun begitu, kritiknya tidak berhenti di situ. Soedeson kemudian mempertanyakan kewenangan MKMK itu sendiri. Ia berargumen bahwa wewenang memeriksa etika dan keluhuran seorang hakim konstitusi baru berlaku setelah yang bersangkutan resmi menjabat dan bersidang. Bukan sebelumnya.
"Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum," jelasnya.
Artinya, kata Soedeson, proses pemeriksaan baru bisa dilakukan jika hakim itu sudah dilantik dan kemudian terjadi dugaan pelanggaran. Pra-pelantikan? Bukan ranah mereka. Poin ini yang ia anggap sebagai dasar untuk mempertanyakan langkah MKMK menangani laporan terhadap Adies Kadir.
Artikel Terkait
Bulog Sultra Pastikan Stok Minyak Goreng dan Gula Aman Jelang Ramadan
Kemensos Reaktivasi 148 Ribu Penerima BPJS PBI, Tekankan Akurasi Data
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta untuk Lebaran 2026 Dibuka 22 Februari
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari