Rapat antara Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) berlangsung tegang, Rabu (18/2/2026) lalu. Intinya membahas penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Yang jadi sorotan adalah langkah MKMK menindaklanjuti laporan terhadap Adies, sesuatu yang dikritik habis oleh salah satu anggota dewan.
Soedeson Tandra, anggota Komisi III, langsung menyoroti soal prosedur. Latar belakangnya sebagai advokat membuatnya sangat sensitif dengan hal ini. Menurutnya, kalau suatu perkara sudah tak memenuhi syarat formil sejak awal, mestinya ditolak. Titik.
"Dalam pemahaman saya sebagai seorang advokat, bertahun-tahun, kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harusnya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Soedeson di ruang rapat.
"Itu kami ingin agar kami dapatkan penjelasan," tambahnya, menekankan.
Namun begitu, kritiknya tidak berhenti di situ. Soedeson kemudian mempertanyakan kewenangan MKMK itu sendiri. Ia berargumen bahwa wewenang memeriksa etika dan keluhuran seorang hakim konstitusi baru berlaku setelah yang bersangkutan resmi menjabat dan bersidang. Bukan sebelumnya.
"Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum," jelasnya.
Artinya, kata Soedeson, proses pemeriksaan baru bisa dilakukan jika hakim itu sudah dilantik dan kemudian terjadi dugaan pelanggaran. Pra-pelantikan? Bukan ranah mereka. Poin ini yang ia anggap sebagai dasar untuk mempertanyakan langkah MKMK menangani laporan terhadap Adies Kadir.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Kenang Kedekatan dengan Ryamizard Ryacudu: Sama-Sama Putra Sumatera
Singapura Luncurkan Gerakan Nasional “Screen Smart From The Start” untuk Kurangi Screen Time Anak
Mama Sinta Bantah Difasilitasi Pihak Tertentu ke Jakarta, Tegaskan Biaya Perjalanan Pribadi
Kebakaran Gudang Limbah Lawon di Cikarang Barat Rembet ke Enam Rumah Warga