Rapat antara Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) berlangsung tegang, Rabu (18/2/2026) lalu. Intinya membahas penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Yang jadi sorotan adalah langkah MKMK menindaklanjuti laporan terhadap Adies, sesuatu yang dikritik habis oleh salah satu anggota dewan.
Soedeson Tandra, anggota Komisi III, langsung menyoroti soal prosedur. Latar belakangnya sebagai advokat membuatnya sangat sensitif dengan hal ini. Menurutnya, kalau suatu perkara sudah tak memenuhi syarat formil sejak awal, mestinya ditolak. Titik.
"Dalam pemahaman saya sebagai seorang advokat, bertahun-tahun, kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harusnya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Soedeson di ruang rapat.
"Itu kami ingin agar kami dapatkan penjelasan," tambahnya, menekankan.
Artikel Terkait
BMKG Siapkan Layanan Prakiraan Cuaca Khusus Mudik Lebaran 2026
Arus Mudik di Simpang Ajibarang Masih Lengang, Puncak Diprediksi Kamis
Mensos Gus Ipul Tegaskan Data Akurat Kunci Utama Bansos Tepat Sasaran
Analisis: Gejolak Timur Tengah Bisa Jadi Peluang Industrialisasi Indonesia