MKD Putuskan Pemotongan Dana Reses DPR RI Menjadi 22 Titik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan keputusan penting untuk memotong alokasi dana reses anggota dewan. Keputusan ini menetapkan bahwa dana reses akan dikurangi menjadi hanya 22 titik. Putusan tersebut diambil setelah MKD melakukan pemeriksaan dan pertimbangan mendalam terkait penggunaan anggaran tersebut.
Latar Belakang Keputusan MKD
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan citra DPR, MKD memandang perlu adanya langkah pencegahan dan pengawasan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang MKD yang digelar di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025, yang membahas secara khusus tentang dana reses anggota DPR RI.
Apa Itu Dana Reses dan Tujuannya?
Dana reses merupakan anggaran resmi yang dialokasikan untuk anggota DPR/DPRD. Fungsinya adalah untuk membiayai berbagai kegiatan kerja di daerah pemilihan (dapil) mereka selama masa reses berlangsung. Tujuan utama dari dana ini adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan konstituen, serta menindaklanjuti berbagai pengaduan yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Dapur Umum Sibolga: Dari Inisiatif Warga ke Jaminan Pangan Pemerintah
Gempa 3,2 SR Guncang Laut Lepas Cilacap, Belum Ada Laporan Kerusakan
Stasiun Jakarta Mulai Padat, 40 Ribu Penumpang Tumpah Sejak Sore
Bahlil Pastikan Stok BBM dan LPG Aman untuk Perayaan Nataru