MKD menerangkan bahwa keputusan untuk melakukan pengawasan ketat lahir dari dinamika yang terjadi seputar penggunaan dana reses pada tahun 2025. MKD merasa perlu untuk menyikapi dinamika di masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan potensi penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, MKD pun menggelar sidang tanpa adanya pengaduan terlebih dahulu.
Setelah melakukan kajian dan penelusuran data terkait dana reses yang menjadi sorotan publik, MKD menyampaikan tiga pertimbangan utama:
- Pelaksanaan reses yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berpotensi menciptakan perhatian publik yang dapat mengganggu kondusivitas dan ketertiban sosial.
- Dana reses yang diperuntukkan bagi penyerapan aspirasi masyarakat di setiap dapil harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh setiap anggota DPR RI.
- Titik reses yang direncanakan untuk tahun 2025 dinilai tidak efektif oleh majelis MKD.
Amar Putusan MKD
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKD akhirnya membacakan amar putusannya. Isi putusan MKD adalah:
- Meminta Kesekretariatan Jenderal (Kesekjenan) DPR RI untuk memotong anggaran reses dan menetapkannya menjadi 22 titik.
- Meminta Kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini tanpa penundaan.
Keputusan ini menandai langkah konkret MKD dalam mengawal akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran negara di lingkungan DPR RI.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Pemerasan Rp7 Miliar untuk Pelesiran ke Luar Negeri, KPK Beberkan Fakta
4 Gubernur Riau Ditangkap KPK: Kronologi dan Daftar Lengkapnya
Maling Motor Tewas Terbakar Dihakimi Massa di Surabaya, Kronologi dan Fakta Lengkap
Peran Strategis Bidan Cegah Stunting di 1000 HPK untuk Generasi Emas 2045