MKD Putuskan Pemotongan Dana Reses DPR RI Menjadi 22 Titik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan keputusan penting untuk memotong alokasi dana reses anggota dewan. Keputusan ini menetapkan bahwa dana reses akan dikurangi menjadi hanya 22 titik. Putusan tersebut diambil setelah MKD melakukan pemeriksaan dan pertimbangan mendalam terkait penggunaan anggaran tersebut.
Latar Belakang Keputusan MKD
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan citra DPR, MKD memandang perlu adanya langkah pencegahan dan pengawasan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang MKD yang digelar di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025, yang membahas secara khusus tentang dana reses anggota DPR RI.
Apa Itu Dana Reses dan Tujuannya?
Dana reses merupakan anggaran resmi yang dialokasikan untuk anggota DPR/DPRD. Fungsinya adalah untuk membiayai berbagai kegiatan kerja di daerah pemilihan (dapil) mereka selama masa reses berlangsung. Tujuan utama dari dana ini adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan konstituen, serta menindaklanjuti berbagai pengaduan yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat.
Pertimbangan MKD dalam Pengawasan Dana Reses
MKD menerangkan bahwa keputusan untuk melakukan pengawasan ketat lahir dari dinamika yang terjadi seputar penggunaan dana reses pada tahun 2025. MKD merasa perlu untuk menyikapi dinamika di masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan potensi penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, MKD pun menggelar sidang tanpa adanya pengaduan terlebih dahulu.
Setelah melakukan kajian dan penelusuran data terkait dana reses yang menjadi sorotan publik, MKD menyampaikan tiga pertimbangan utama:
- Pelaksanaan reses yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berpotensi menciptakan perhatian publik yang dapat mengganggu kondusivitas dan ketertiban sosial.
- Dana reses yang diperuntukkan bagi penyerapan aspirasi masyarakat di setiap dapil harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh setiap anggota DPR RI.
- Titik reses yang direncanakan untuk tahun 2025 dinilai tidak efektif oleh majelis MKD.
Amar Putusan MKD
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKD akhirnya membacakan amar putusannya. Isi putusan MKD adalah:
- Meminta Kesekretariatan Jenderal (Kesekjenan) DPR RI untuk memotong anggaran reses dan menetapkannya menjadi 22 titik.
- Meminta Kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini tanpa penundaan.
Keputusan ini menandai langkah konkret MKD dalam mengawal akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran negara di lingkungan DPR RI.
Artikel Terkait
PM Australia Anthony Albanese Tiba di Jakarta untuk Tandatangani Traktat Keamanan Bersejarah dengan Prabowo
Kemenkeu Respons Outlook Negatif Moodys, Peringkat Baa2 Tetap Dipertahankan
Menkeu Tegaskan Pengisian Ketua OJK Harus Lewat Pansel, Bantah Isu Penunjukan Langsung
Jaecoo Catat 12.000 Pemesanan untuk J5 EV di Indonesia, 3.000 Unit Telah Terkirim