Sebuah video yang tiba-tiba viral di media sosial memaksa Satpol PP Kota Surabaya bertindak cepat. Rekaman itu, yang memperlihatkan seorang anggotanya menerima sesuatu dari pedagang kaki lima di Jalan Kenjeran, langsung memantik kemarahan publik. Tak tanggung-tanggung, sanksi berat kini sedang diproses untuk oknum tersebut.
Dalam video yang beredar luas itu, terlihat jelas seorang petugas mendatangi lapak seorang pedagang. Interaksi singkat terjadi, dan pedagang itu pun menyerahkan sejumlah uang kepada petugas yang sedang bertugas itu. Adegan itu, meski direkam dari kejauhan, cukup jelas menggambarkan sebuah praktik pungutan liar atau pungli.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, langsung angkat bicara menanggapi hal ini pada Senin (15/12).
"Kami ambil tindakan tegas seberat-beratnya, saat ini kami proses. Dan juga sedang berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," ujarnya.
Menurut Zaini, dari pemeriksaan awal, kejadian dalam video itu ternyata bukan hal baru. Oknum anggota mengaku peristiwa itu terjadi antara Juli hingga Oktober tahun lalu. Tapi baginya, itu sama sekali bukan pembenaran.
"Memang sesuai keterangan itu video lama," katanya, "tapi kami tidak membenarkan walaupun itu video lama atau baru. Pungli tetaplah pungli, itu pelanggaran berat."
Artikel Terkait
Indonesia Kutuk Keras Penembakan Brutal di Bondi, Soroti Izin Senjata Legal Pelaku
Kagama App Resmi Diluncurkan, Wadah Digital Alumni UGM Kian Guyub
Sudirman Said Soroti Beban Gubernur Aceh: Jangan Biarkan Mualem Berjuang Sendiri
Aceh Ambil Jalan Sendiri, Minta Bantuan Langsung ke UNDP dan UNICEF