Polda Metro Jaya angkat bicara soal buku Jokowi's White Paper yang ramai dibahas belakangan ini. Buku itu diterbitkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Intinya, polisi bilang buku tersebut cuma berisi asumsi belaka. Bukan karya ilmiah yang memenuhi standar.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Minggu (21/12/2025).
"Ya, bisa dikatakan seperti itu. Analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah," ujar Budi.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, sebuah produk akademik punya syarat ketat. Mulai dari proses pembuatan hingga etika saat mempublikasikannya.
Iman membeberkan, dalam etika publikasi, peneliti wajib memastikan keaslian data. Tidak boleh ada manipulasi. Integritas akademik juga harus dijaga, dengan memahami kode etik yang berlaku bagi dosen atau peneliti mana pun.
"Syarat peneliti akademik itu harus memenuhi aspek metodologi, substansi, teknis, maupun kelembagaan yang etis," tegas Iman.
Mantan Kapolres Tangsel ini melanjutkan. Seorang peneliti, katanya, harus patuh pada prinsip-prinsip utama penelitian. Misalnya, menghormati manusia sebagai subjek, mengakui otonomi individu, berbuat baik dan tidak merugikan. Juga, jelas tidak boleh mengeksploitasi kelompok tertentu.
Etika lain yang tak kalah penting adalah kejujuran, integritas, objektivitas, dan transparansi. Kompetensi serta menjaga kerahasiaan data pribadi subjek penelitian juga mutlak.
Artikel Terkait
Lari Pagi dan Semangat Baru untuk Tempe Menuju UNESCO
Sinterklas Dayung Kano, Bagi-bagi Hadiah di Pedalaman Amazon
Gelar Perkara Khusus Buka Ruang: Desakan Uji Labfor Independen untuk Ijazah Jokowi
Diplomasi Nyata Indonesia-China Buktikan Angka: Perdagangan Tembus USD 150 Miliar