Polda Metro Jaya angkat bicara soal buku Jokowi's White Paper yang ramai dibahas belakangan ini. Buku itu diterbitkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Intinya, polisi bilang buku tersebut cuma berisi asumsi belaka. Bukan karya ilmiah yang memenuhi standar.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Minggu (21/12/2025).
"Ya, bisa dikatakan seperti itu. Analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah," ujar Budi.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, sebuah produk akademik punya syarat ketat. Mulai dari proses pembuatan hingga etika saat mempublikasikannya.
Iman membeberkan, dalam etika publikasi, peneliti wajib memastikan keaslian data. Tidak boleh ada manipulasi. Integritas akademik juga harus dijaga, dengan memahami kode etik yang berlaku bagi dosen atau peneliti mana pun.
"Syarat peneliti akademik itu harus memenuhi aspek metodologi, substansi, teknis, maupun kelembagaan yang etis," tegas Iman.
Mantan Kapolres Tangsel ini melanjutkan. Seorang peneliti, katanya, harus patuh pada prinsip-prinsip utama penelitian. Misalnya, menghormati manusia sebagai subjek, mengakui otonomi individu, berbuat baik dan tidak merugikan. Juga, jelas tidak boleh mengeksploitasi kelompok tertentu.
Etika lain yang tak kalah penting adalah kejujuran, integritas, objektivitas, dan transparansi. Kompetensi serta menjaga kerahasiaan data pribadi subjek penelitian juga mutlak.
"Kalau itu penelitian yang bermaksud jadi produk akademik, datanya harus dilindungi," ucapnya.
Ia menegaskan, produk akademik tidak hidup di ruang hampa. Ada kaidah keilmuan yang harus dipatuhi, sekaligus untuk melindungi hak orang lain. Semua ini, imbuhnya, sudah diatur dalam norma dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi nama-nama seperti Ketua TPUA Eggi Sudjana, anggota Kurnia Tri Royani, pengamat Damai Hari Lubis, mantan aktivis Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara di klaster kedua, ada pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Meski tak ditahan, kedelapan tersangka ini sudah dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal.
Kelompok pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE. Sementara klaster kedua menghadapi Pasal 310 dan 311 KUHP, ditambah beberapa pasal lain dari UU ITE yang berbeda.
Kasus ini masih terus berkembang. Dan pernyataan polisi soal status buku tersebut sebagai 'bukan karya ilmiah' jelas memberi warna baru.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur