Pemutihan Utang BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar & Sasaran Penerima

- Selasa, 04 November 2025 | 20:40 WIB
Pemutihan Utang BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar & Sasaran Penerima

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pemutihan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan. Contohnya, dari peserta mandiri beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Pentingnya Ketepatan Sasaran dan Pencegahan Penyalahgunaan

Pemutihan ini harus tepat sasaran, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan yang menerima adalah masyarakat tidak mampu. Ghufron juga menekankan agar program ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu namun sengaja menunggak.

Masa Tunggakan yang Akan Dihapus

Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal untuk periode 24 bulan atau 2 tahun, terlepas dari berapa lama peserta telah menunggak.


Halaman:

Komentar