Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pemutihan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan. Contohnya, dari peserta mandiri beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Pentingnya Ketepatan Sasaran dan Pencegahan Penyalahgunaan
Pemutihan ini harus tepat sasaran, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan yang menerima adalah masyarakat tidak mampu. Ghufron juga menekankan agar program ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu namun sengaja menunggak.
Masa Tunggakan yang Akan Dihapus
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal untuk periode 24 bulan atau 2 tahun, terlepas dari berapa lama peserta telah menunggak.
Artikel Terkait
5 Minyak Goreng Sehat untuk Diet & Turunkan Berat Badan dengan Cepat
Viral! Pengendara Motor Hadang Ambulans Bawa Pasien di Bandung, Ini Kata Polisi
Pembiayaan UMKM BSI Tembus Rp22,94 Triliun, Tumbuh 12,2% di 2025
Redistribusi Guru PNS & PPPK 2025: Solusi Atasi Ketimpangan