Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pemutihan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan. Contohnya, dari peserta mandiri beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Pentingnya Ketepatan Sasaran dan Pencegahan Penyalahgunaan
Pemutihan ini harus tepat sasaran, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan yang menerima adalah masyarakat tidak mampu. Ghufron juga menekankan agar program ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu namun sengaja menunggak.
Masa Tunggakan yang Akan Dihapus
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal untuk periode 24 bulan atau 2 tahun, terlepas dari berapa lama peserta telah menunggak.
Artikel Terkait
Laut Tanggamus Bergejolak: Kapal Nelayan Terbakar, 8 ABK Masih Hilang
Relokasi Damai di Tesso Nilo: Warga Dapat Lahan, Hutan Kembali Bernafas
AI Masih Sering Meleset, Pakar: Google Tak Akan Tergantikan dalam Waktu Dekat
Rizky Ridho Gagal Raih Puskas Award, Pelatih: Bukan Akhir Segalanya