"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp 4 miliar, itu melawan hukum, dibuktikan kemarin ketok palu divonis. Sah melawan hukum," papar Zulkifli.
Berdasarkan hal tersebut, pihak Reza Gladys menuntut pengembalian penuh dana Rp 4 miliar ditambah ganti rugi atas berbagai kerugian yang dialami selama kasus ini berlangsung.
"Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang Reza Gladys Rp 4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kami minta balik. Plus kerugian yang dialami," lanjut Zulkifli.
Mekanisme Gugatan Balik
Mekanisme gugatan balik akan disesuaikan dengan langkah hukum pihak Nikita Mirzani. Jika gugatan saat ini terus berjalan, mereka akan mengajukan rekonvensi atau gugatan dalam gugatan. Namun jika gugatan perdata Nikita dicabut, mereka siap mengajukan gugatan baru.
"Kalau memang tidak dicabut, ya, di situ kami masuk gugat balik, bahasa hukumnya rekonvensi. Tapi kalau gugatan dicabut lagi, kami yang menggugat," tegas Zulkifli.
Mengenai nominal ganti rugi, Zulkifli menyatakan nilai pasti masih dalam tahap perhitungan, namun pokok tuntutan Rp 4 miliar sudah dipastikan. "4 M-nya sudah pasti. Plus, plus, plus, ya. Nanti lagi dihitung," tutupnya.
Artikel Terkait
Mendagri Pastikan 106 Ribu Pakaian Baru untuk Korban Banjir Sumatra Segera Berangkat
Prabowo Genjot Anggaran Bedah Rumah, Target 400 Ribu Unit pada 2025
Rupiah Bertahan di Rp16.710, Sinyal Kepercayaan Investor Masih Kuat
Soundrenaline 2025 Berevolusi: Dari Panggung Musik ke Festival Kreatif Multikota