"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp 4 miliar, itu melawan hukum, dibuktikan kemarin ketok palu divonis. Sah melawan hukum," papar Zulkifli.
Berdasarkan hal tersebut, pihak Reza Gladys menuntut pengembalian penuh dana Rp 4 miliar ditambah ganti rugi atas berbagai kerugian yang dialami selama kasus ini berlangsung.
"Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang Reza Gladys Rp 4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kami minta balik. Plus kerugian yang dialami," lanjut Zulkifli.
Mekanisme Gugatan Balik
Mekanisme gugatan balik akan disesuaikan dengan langkah hukum pihak Nikita Mirzani. Jika gugatan saat ini terus berjalan, mereka akan mengajukan rekonvensi atau gugatan dalam gugatan. Namun jika gugatan perdata Nikita dicabut, mereka siap mengajukan gugatan baru.
"Kalau memang tidak dicabut, ya, di situ kami masuk gugat balik, bahasa hukumnya rekonvensi. Tapi kalau gugatan dicabut lagi, kami yang menggugat," tegas Zulkifli.
Mengenai nominal ganti rugi, Zulkifli menyatakan nilai pasti masih dalam tahap perhitungan, namun pokok tuntutan Rp 4 miliar sudah dipastikan. "4 M-nya sudah pasti. Plus, plus, plus, ya. Nanti lagi dihitung," tutupnya.
Artikel Terkait
Pembiayaan UMKM BSI Tembus Rp22,94 Triliun, Tumbuh 12,2% di 2025
Redistribusi Guru PNS & PPPK 2025: Solusi Atasi Ketimpangan
KAI Beri Penjelasan Soal Viral Penumpang Diungsikan dari Stasiun Cikarang
PMI Manufaktur Indonesia Capai 51,2, Airlangga: Penggerak Utama Ekonomi Kuartal IV-2025