Klarifikasi LPPOM MUI: Ajinomoto Pork Savor Tidak Dipasarkan di Indonesia
Video viral konten kreator yang menggunakan bumbu penyedap Ajinomoto Pork Savor telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak warganet yang mempertanyakan status kehalalan produk Ajinomoto mengingat merek ini sudah sangat familiar di dapur rumah tangga Indonesia.
Penjelasan Resmi LPPOM MUI
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI memberikan klarifikasi penting bahwa Ajinomoto Pork Savor bukan produk yang dipasarkan di Indonesia. Produk tersebut diproduksi dan dijual khusus untuk pasar luar negeri.
Status Halal Produk Ajinomoto di Indonesia
Seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi ini melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM.
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia Capai 51,2, Airlangga: Penggerak Utama Ekonomi Kuartal IV-2025
Banjir Rob Demak Mulai Surut, BPBD Kerahkan Pompa Air untuk 4 Desa
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 1-3: Kalah di Laga Perdana Piala Dunia
SPPG Polresta Pati Minta Maaf, Makanan Bergizi SMP Negeri 1 Pati Terlambat Didistribusikan