Klarifikasi LPPOM MUI: Ajinomoto Pork Savor Tidak Dipasarkan di Indonesia
Video viral konten kreator yang menggunakan bumbu penyedap Ajinomoto Pork Savor telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak warganet yang mempertanyakan status kehalalan produk Ajinomoto mengingat merek ini sudah sangat familiar di dapur rumah tangga Indonesia.
Penjelasan Resmi LPPOM MUI
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI memberikan klarifikasi penting bahwa Ajinomoto Pork Savor bukan produk yang dipasarkan di Indonesia. Produk tersebut diproduksi dan dijual khusus untuk pasar luar negeri.
Status Halal Produk Ajinomoto di Indonesia
Seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi ini melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM.
Artikel Terkait
Dua Kapolres Jakarta Diganti, Enam Polwan Naik Jabatan Kapolres
Formula Baru UMP 2026: Inflasi Plus, Nilai Alfa Naik, dan Tenggat Ketat untuk Gubernur
Yen Melemah Meski BOJ Akhiri Era Suku Bunga Nol
Jeruji Hingga Rujuk: Drama Selebriti yang Mengisi Jumat Publik