Klarifikasi LPPOM MUI: Ajinomoto Pork Savor Tidak Dipasarkan di Indonesia
Video viral konten kreator yang menggunakan bumbu penyedap Ajinomoto Pork Savor telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak warganet yang mempertanyakan status kehalalan produk Ajinomoto mengingat merek ini sudah sangat familiar di dapur rumah tangga Indonesia.
Penjelasan Resmi LPPOM MUI
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI memberikan klarifikasi penting bahwa Ajinomoto Pork Savor bukan produk yang dipasarkan di Indonesia. Produk tersebut diproduksi dan dijual khusus untuk pasar luar negeri.
Status Halal Produk Ajinomoto di Indonesia
Seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi ini melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM.
Tips Memastikan Kehalalan Produk
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa logo halal resmi pada kemasan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya. Perbedaan varian produk antarnegara adalah hal yang wajar karena setiap negara memiliki regulasi dan bahan baku yang berbeda.
Hindari Kesalahpahaman Produk Impor
Untuk mencegah kesalahpahaman, masyarakat disarankan tidak menyamakan produk impor dengan produk resmi yang beredar di Indonesia, meskipun menggunakan merek yang sama.
Cara Cek Sertifikat Halal
Sebagai bentuk transparansi publik, daftar produk bersertifikat halal dari PT Ajinomoto Indonesia dan produsen lainnya dapat diakses melalui fitur "Cari Produk Halal" di website resmi halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Kadin Siapkan Strategi Jitu Tarik Investor Global Jelang Pertemuan ABAC 2026
KEK MNC Lido City Perbaiki Fasilitas Delapan Masjid Jelang Ramadan
KPK Tetapkan 6 Tersangka, Termasuk Pejabat Eselon DJBC, dalam Kasus Suap Impor
Menkes Koordinasi dengan BPJS dan Kemensos Atasi Nonaktifnya Peserta PBI Cuci Darah