Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida Dihentikan Paksa DPRD Bali
Pembangunan proyek lift kaca di kawasan ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, secara resmi dihentikan sementara. Keputusan penutupan proyek ini dikeluarkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar sejumlah peraturan.
Pelanggaran Hukum Tata Ruang dan Izin
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa proyek lift kaca besi setinggi 180 meter tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Investor, PT Bangun Nusa Properti (BNP), dinyatakan belum mengantongi sejumlah izin mendasar, termasuk izin terkait mitigasi bencana dan keselamatan kerja.
Supartha menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah. Aktivitas proyek dipastikan dihentikan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Artikel Terkait
Petugas Damkar Gugur Tersengat Listrik Saat Padamkan Kebakaran di Sumbawa
AS Ultimatum Iran 48 Jam Buka Blokade Selat Hormuz, Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik
Kemenhub Luncurkan Nusantara Hub untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026 Secara Real-Time
Mantan Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Bulgaria Soal Tantangan Cuaca di FIFA Series 2026