Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida Dihentikan Paksa DPRD Bali
Pembangunan proyek lift kaca di kawasan ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, secara resmi dihentikan sementara. Keputusan penutupan proyek ini dikeluarkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar sejumlah peraturan.
Pelanggaran Hukum Tata Ruang dan Izin
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa proyek lift kaca besi setinggi 180 meter tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Investor, PT Bangun Nusa Properti (BNP), dinyatakan belum mengantongi sejumlah izin mendasar, termasuk izin terkait mitigasi bencana dan keselamatan kerja.
Supartha menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah. Aktivitas proyek dipastikan dihentikan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Artikel Terkait
Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Motor Akibat Pertalite di Jatim: Syarat & Cara Klaim
Banjir Bandang New York 2025: Penyebab, Korban Jiwa, dan Dampak Perubahan Iklim
Emil Audero Gagal Comeback ke Juventus, Ini Penyebab Utamanya
1.500 Personel Gabungan Kawal Konser BLACKPINK 2025 di GBK, Ini Rincian Zona Pengamanan