Proyek Lift Kaca Nusa Penida Dihentikan Paksa DPRD Bali, Ini Penyebabnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 05:20 WIB
Proyek Lift Kaca Nusa Penida Dihentikan Paksa DPRD Bali, Ini Penyebabnya

Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida Dihentikan Paksa DPRD Bali

Pembangunan proyek lift kaca di kawasan ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, secara resmi dihentikan sementara. Keputusan penutupan proyek ini dikeluarkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar sejumlah peraturan.

Pelanggaran Hukum Tata Ruang dan Izin

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa proyek lift kaca besi setinggi 180 meter tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Investor, PT Bangun Nusa Properti (BNP), dinyatakan belum mengantongi sejumlah izin mendasar, termasuk izin terkait mitigasi bencana dan keselamatan kerja.

Supartha menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah. Aktivitas proyek dipastikan dihentikan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Kekurangan Izin Keselamatan dan Arsitektur

Selain izin tata ruang, proyek lift kaca di Nusa Penida ini juga mendapat sorotan karena tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Data dari Dinas Ketenagakerjaan menyebutkan aspek K3 di lokasi proyek belum terpenuhi, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pekerja dan wisatawan yang berkunjung.

Masalah lain yang diangkat adalah desain bangunan lift yang dinilai tidak mencerminkan arsitektur Bali, padahal hal ini telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang bangunan pariwisata di Bali.

Pengawasan Ketat dan Ancaman Hukum

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi bahwa penghentian sementara ini berdasarkan masukan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta Satpol PP Klungkung untuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan tidak ada aktivitas lanjutan di lokasi.

Dharmadi juga memberikan peringatan keras. Jika garis polisi dibuka paksa atau aktivitas proyek berlanjut, pihak investor akan dilaporkan ke kepolisian untuk diproses secara pidana. Investor juga terbukti belum mengantongi pengesahan gambar teknis dan izin pemasangan lift, yang merupakan kewajiban administratif penting.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar