Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Tetap Berlaku

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 00:25 WIB
Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Tetap Berlaku

Raperda KTR DKI Jakarta Rampung Dibahas, Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah Tetap Berlaku

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan draf aturan pada Kamis (30/10/2025). Raperda yang sempat menuai pro-kontra ini selanjutnya akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk tahapan berikutnya.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengungkapkan bahwa pembahasan telah menghasilkan 27 pasal dan 9 bab. Proses ini telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir sebelum akhirnya diselesaikan.

"Setelah pansus selesai, naskah akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim. Kami akan melaporkan hasil kerja sebelum melalui beberapa tahapan berikutnya, termasuk fasilitasi Kemendagri dan rapat paripurna," jelas Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Tetap Dipertahankan

Farah menegaskan bahwa pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir Raperda KTR DKI Jakarta. Aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

Selain itu, aturan baru ini juga menghapuskan keberadaan ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking). Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Jakarta.


Halaman:

Komentar