Raperda KTR DKI Jakarta Rampung Dibahas, Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah Tetap Berlaku
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan draf aturan pada Kamis (30/10/2025). Raperda yang sempat menuai pro-kontra ini selanjutnya akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk tahapan berikutnya.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengungkapkan bahwa pembahasan telah menghasilkan 27 pasal dan 9 bab. Proses ini telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir sebelum akhirnya diselesaikan.
"Setelah pansus selesai, naskah akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim. Kami akan melaporkan hasil kerja sebelum melalui beberapa tahapan berikutnya, termasuk fasilitasi Kemendagri dan rapat paripurna," jelas Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Tetap Dipertahankan
Farah menegaskan bahwa pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir Raperda KTR DKI Jakarta. Aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.
Selain itu, aturan baru ini juga menghapuskan keberadaan ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking). Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Jakarta.
Mekanisme Selanjutnya dan Keterbukaan Informasi
Meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda sesuai mekanisme forum. Farah menyatakan bahwa Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang telah diberikan oleh pansus.
Draf akhir Raperda KTR DKI Jakarta akan dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah masuk dalam sistem Silegda, memastikan transparansi dalam proses legislasi.
Jaminan untuk UMKM dan Pedagang Kecil
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memastikan bahwa Raperda KTR tidak akan mengganggu aktivitas pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini menjawab keresahan pedagang kecil terkait pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.
"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegas Pramono. Ia menegaskan bahwa aturan ini hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli secara keseluruhan.
Dengan diselesaikannya pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta, diharapkan dapat tercipta kawasan tanpa rokok yang lebih luas di ibu kota, sekaligus menjaga kepentingan para pelaku usaha kecil dan menengah.
Artikel Terkait
Hegseth Tegaskan Gencatan Senjata dengan Iran Masih Berlaku meski Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat
Pengundian Fase Grup Piala Asia 2027 Digelar Akhir Pekan Ini, Indonesia di Pot 4
Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China 1-0, Kunci Kemenangan Dramatis di Laga Perdana Piala Asia
Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Imbas Proyek LRT, Sediakan Dua Halte Temporer