Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di kota itu.
Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal ini Minggu lalu. "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
Panggilan itu bukan datang tiba-tiba. Prosesnya sudah berjalan sejak akhir September tahun lalu, tepatnya sejak laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT dicatatkan. Setelah melalui gelar perkara, status Bahar akhirnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Jumat, 30 Januari. Semua itu tertuang rapi dalam SP2HP.
Menurut Awaludin, proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan semuanya bakal mengikuti aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Trump Luncurkan Dewan Perdamaian untuk Gaza, Dunia Terbelah Antara Harapan dan Kecurigaan
Lokasi Buronan Korupsi Rp 1,98 Triliun Sudah Dipetakan Interpol Indonesia
Utang Puasa Menumpuk? Waspadai Denda Fidyah yang Bisa Tembus Jutaan Rupiah