Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di kota itu.
Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal ini Minggu lalu. "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
Panggilan itu bukan datang tiba-tiba. Prosesnya sudah berjalan sejak akhir September tahun lalu, tepatnya sejak laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT dicatatkan. Setelah melalui gelar perkara, status Bahar akhirnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Jumat, 30 Januari. Semua itu tertuang rapi dalam SP2HP.
Menurut Awaludin, proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan semuanya bakal mengikuti aturan yang berlaku.
Lantas, pasal apa yang menjeratnya? Bahar dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Ada Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, lalu Pasal 170 untuk pengeroyokan, dan Pasal 351 terkait penganiayaan. Semuanya dijungkir dengan Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Cerita awalnya terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh. Saat itu, Bahar sedang menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang ke lokasi, konon ingin mendengarkan ceramahnya.
Namun begitu, situasi berubah cepat saat anggota Banser itu mendekat dan berniat bersalaman. Bukannya disambut, ia justru diadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara. Ia kemudian dibawa paksa ke sebuah ruangan. Di sanalah kekerasan fisik terjadi, menghantamnya hingga babak belur.
Artikel Terkait
DPR Setujui Naturalisasi Dua Pemain, Minta Pembinaan Pemain Lokal Tak Terabaikan
Ruben Onsu Datangi KPAI untuk Konsultasi Gugatan Hak Asuh Anak
Polisi Bongkar Misteri Pembunuhan Wanita di Sawah Banjar, Tetangga 60 Tahun Jadi Tersangka
76 Persen Dosen RI Bergaji di Bawah UMR, DPR Desak Kesejahteraan Dituntaskan di Tengah Rencana Penutupan 122 Prodi