Evaluasi Aturan IKN Pasca Putusan MK
Buntut putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara, Komisi II DPR RI bakal mengevaluasi ulang semua aturan terkait. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Jadi, ya, harus diikuti.
Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025), Aria Bima menjelaskan langkah konkret yang akan diambil.
"Komisi II akan duduk bersama Menteri ATR/BPN untuk mengkaji ulang seluruh peraturan," ujarnya. Ia menyebutkan bahwa evaluasi akan menjangkau Undang-Undang IKN, peraturan pemerintah, hingga aturan menteri. Kerja ini dinilainya penting untuk menyesuaikan dengan realitas baru.
Intinya, menurut Bima, mustahil lagi membuat kekhususan masa sewa atau masa berlaku HGB dan HGU di IKN jika tidak memenuhi prasyarat yang sudah ditetapkan MK. Namun begitu, ia menyoroti perlunya kejelasan dalam pemberlakuan putusan tersebut. "Yang penting jangan sampai terjadi tabrakan aturan antara yang sudah ada dengan yang akan datang," tambahnya. Ia percaya ada cara untuk menyikapi keputusan MK ini tanpa mengabaikan realitas di lapukan yang terbentuk dari undang-undang sebelumnya.
Di sisi lain, langkah penyesuaian ini harus dilakukan dengan hati-hati. Aria Bima menekankan bahwa kepanikan di kalangan investor, baik swasta maupun BUMN, harus dihindari. Suasana kondusif sangat krusial.
"Kajiannya nanti akan lebih akademis," paparnya. "Kita juga harus berpikir global. Kita bandingkan dengan China, Vietnam, dan negara-negara ASEAN lain yang PDB-nya juga bertumpu pada investasi."
Ia melanjutkan, "Semua akan kita sandingkan. Mulai dari harga gas, biaya tenaga kerja, sampai soal pertanahan. Ini yang akan jadi bahan perbandingan."
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mempertahankan masa berlaku hak seperti saat ini, tetapi dengan pola perpanjangan yang mengikuti batasan MK. Misalnya, perpanjangan bisa dilakukan setiap 30 atau 60 tahun, dengan memberikan prioritas kepada pemegang hak yang sudah ada.
"Saya yakin kalau ini bisa dijalankan, kepentingan negara dan rakyatlah yang akan diutamakan. Tanpa perlu ada kehebohan. Tapi sekali lagi, putusannya sudah final," tutup Aria Bima.
Sebagai informasi, MK telah membatalkan ketentuan dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pemberian hak atas tanah untuk investor. Awalnya, beleid itu memberi jalan bagi HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus: pemberian hak 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan hak 35 tahun.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan terpisah pada Minggu (16/11), menyikapi putusan ini dengan positif. "Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," katanya.
Menurut Nusron, putusan itu menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak boleh lagi memakai skema dua siklus 95 tahun. Semua harus kembali mengikuti batasan nasional dengan evaluasi yang jelas dan terukur.
Ia menilai ketetapan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam. Malah, kata dia, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian hukum untuk investasi dan pembangunan IKN.
Nusron juga menyebut putusan ini konsisten dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi. Ke depannya, proses pemberian hak atas tanah yang sudah berjalan akan dilanjutkan dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Artikel Terkait
Guru Besar Jayabaya Desak Revisi UU Kepailitan, Fokus pada Restrukturisasi Daripada Likuidasi
Nenek 72 Tahun di Subang Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan
Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Ditahan Usai Putusan Hakim
Puluhan Rumah Rusak Parah Diterjang Puting Beliung di Bangka Barat