Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, kesaksian Muhamad Arif As'ari mengungkap hal yang cukup mengejutkan. Saat mendapat surat panggilan dari KPK, pegawai kontrak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengaku diminta untuk menghapus seluruh riwayat percakapannya di WhatsApp. Permintaan itu, menurutnya, datang dari M Ariswan Fauzi, seorang staf tata usaha di Kemnaker.
Tak cuma itu. As'ari juga diminta membuat tiga rekening bank. Uniknya, semua keperluan untuk pembukaan rekening itu mulai dari ponsel, email, hingga aplikasi mobile banking konon sudah disiapkan sendiri oleh Ariswan. "Sama," jawab As'ari singkat saat jaksa menanyakan hal ini. "Semuanya disiapkan Aris."
Ketika jaksa mendalami, As'ari mengakui bahwa ketiga rekening itu langsung ia serahkan. Penguasaannya pun sepenuhnya berada di tangan Ariswan Fauzi. "Iya," ujarnya lagi, menegaskan bahwa dari awal dibuka sampai akhirnya ditutup, rekening-rekening itu tak pernah benar-benar ia kuasai.
Peristiwa penghapusan chat itu sendiri, menurut pengakuan As'ari yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan, terjadi pada 14 Januari 2025. Saat itu, Ariswan mendatanginya di rumah. Tujuannya awalnya untuk mencetak rekening koran. Namun, di kesempatan yang sama, Ariswan memberi instruksi tegas: hapus semua chat. Dan instruksi itu, seperti dikatakan As'ari, konon berasal dari atasan Ariswan sendiri.
"Supaya tidak lupa, kami ingatkan di BAP 12," kata jaksa membacakan, "keterangan Saudara saksi, 'Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, M Ariswan Fauzi datang ke rumah saya... menginstruksikan saya untuk menghapus chat WhatsApp dengan Ariswan Fauzi karena perintah dari atasannya'. Benar keterangan Saudara yang ada di BAP itu?"
"Itu kayaknya pas saya dapat panggilan dari KPK," sahut As'ari.
"Yang saya tanyakan, peristiwa Aris memerintahkan saksi untuk menghapus chat WhatsApp antara saksi dengan Aris itu benar adanya?" tanya jaksa lagi, ingin memastikan.
"Benar-benar," tegas As'ari.
Kesaksian ini adalah bagian dari sidang kasus korupsi besar yang menjerat delapan orang. Mereka adalah para pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dituduh memeras perusahaan-perusahaan pengurus izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Modusnya kejam: proses pengajuan izin akan dihentikan jika tidak ada uang atau barang yang disetor.
Kedelapan terdakwa itu adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono (mantan Dirjen), Haryanto (yang kini jadi Staf Ahli Menteri), Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono. Menurut jaksa, total uang yang diduga diperas mencapai Rp135,29 miliar. Nilainya fantastis.
Tak cuma uang tunai. Barang mewah seperti satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit motor Vespa Primavera juga disebut-sebut sebagai bagian dari "permintaan" mereka. Tujuannya jelas: memperkaya diri sendiri.
Rincian jumlah yang diduga diterima masing-masing terdakwa pun dibeberkan. Ada yang menerima miliaran, ada yang ratusan juta. Haryanto, misalnya, disebut menerima Rp 84,72 miliar plus mobil Innova. Sementara Wisnu Pramono didakwa mendapat Rp 25,2 miliar dan motor Vespa tersebut.
Atas semua tindakan itu, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 12e atau 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah pasal-pasal dalam KUHP. Sidang masih berlanjut, dan kesaksian As'ari tentang rekening dan chat yang dihapus itu mungkin baru satu puzzle dari skema besar yang perlahan-lahan terbongkar.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi