Polisi kembali bergerak menindak praktik tambang ilegal. Kali ini, operasi digelar di Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan nikel yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Dua orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Brigjen Mohammad Irhamni, penindakan ini berawal dari sebuah laporan polisi yang masuk awal Desember 2025. Investigasi di lapangan kemudian membuktikan adanya pengerukan tanah dan nikel di luar ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang jelas, saat diminta, perusahaan tak bisa menunjukkan dokumen IUP yang sah untuk lokasi itu," ujar Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Karena itu, operasi di lokasi langsung dihentikan paksa. Polisi pun tak main-main. Mereka menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti, termasuk empat dump truck dan tiga excavator. Satu buku catatan ritase juga turut diamankan.
Penyelidikan kemudian merambah ke pemeriksaan saksi. Dari 27 orang yang diperiksa, serta olah TKP, koneksi mengerucut pada sebuah perusahaan: PT Masempo Dalle. Alhasil, dua petingginya pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan AT, sang Direktur, dan MSW yang berperan sebagai kuasa direktur, sebagai tersangka," tegas Irhamni.
Perkara ini masih terus dikembangkan. Namun begitu, dari sisi hukum, polisi sudah menyiapkan pasal yang berat. Pelaku dijerat dengan UU Minerba, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan: pidana penjara hingga lima tahun dan denda yang bisa mencapai 100 miliar rupiah.
Irhamni menegaskan, langkah ini bukan sekadar operasi biasa. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.
"Ini tentang penegakan hukum. Melindungi sumber daya kita dari praktik yang merusak, untuk lingkungan dan keadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi