Polisi kembali bergerak menindak praktik tambang ilegal. Kali ini, operasi digelar di Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan nikel yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Dua orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Brigjen Mohammad Irhamni, penindakan ini berawal dari sebuah laporan polisi yang masuk awal Desember 2025. Investigasi di lapangan kemudian membuktikan adanya pengerukan tanah dan nikel di luar ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang jelas, saat diminta, perusahaan tak bisa menunjukkan dokumen IUP yang sah untuk lokasi itu," ujar Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Karena itu, operasi di lokasi langsung dihentikan paksa. Polisi pun tak main-main. Mereka menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti, termasuk empat dump truck dan tiga excavator. Satu buku catatan ritase juga turut diamankan.
Penyelidikan kemudian merambah ke pemeriksaan saksi. Dari 27 orang yang diperiksa, serta olah TKP, koneksi mengerucut pada sebuah perusahaan: PT Masempo Dalle. Alhasil, dua petingginya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Penyelidikan Penyiraman KontraS Gunakan Metode Ilmiah
Trauma Kucing Mati di Titipan, Pemudik Pilih Bawa Hewan Peliharaan Langsung ke Kampung Halaman
Iran Tantang Trump Kirim Kapal Perang ke Teluk Persia, Klaim Kendali Penuh Selat Hormuz
Proses Pengukuran Tanah Sengketa Hotel Sultan Dimulai, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Pengadilan