"Benar-benar," tegas As'ari.
Kesaksian ini adalah bagian dari sidang kasus korupsi besar yang menjerat delapan orang. Mereka adalah para pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dituduh memeras perusahaan-perusahaan pengurus izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Modusnya kejam: proses pengajuan izin akan dihentikan jika tidak ada uang atau barang yang disetor.
Kedelapan terdakwa itu adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono (mantan Dirjen), Haryanto (yang kini jadi Staf Ahli Menteri), Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono. Menurut jaksa, total uang yang diduga diperas mencapai Rp135,29 miliar. Nilainya fantastis.
Tak cuma uang tunai. Barang mewah seperti satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit motor Vespa Primavera juga disebut-sebut sebagai bagian dari "permintaan" mereka. Tujuannya jelas: memperkaya diri sendiri.
Rincian jumlah yang diduga diterima masing-masing terdakwa pun dibeberkan. Ada yang menerima miliaran, ada yang ratusan juta. Haryanto, misalnya, disebut menerima Rp 84,72 miliar plus mobil Innova. Sementara Wisnu Pramono didakwa mendapat Rp 25,2 miliar dan motor Vespa tersebut.
Atas semua tindakan itu, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 12e atau 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah pasal-pasal dalam KUHP. Sidang masih berlanjut, dan kesaksian As'ari tentang rekening dan chat yang dihapus itu mungkin baru satu puzzle dari skema besar yang perlahan-lahan terbongkar.
Artikel Terkait
India Bantah Wabah Nipah, Sebut Kewaspadaan Negara Tetangga Berlebihan
Hari Karyulianto di Sidang Tipikor: Ahok dan Nicke Harus Hadir, Mereka yang Tentukan Pembelian LNG
Bendung Katulampa Siaga 3, Warga Bantaran Ciliwung Diimbau Waspada
MSCI Cabut Kartu, IHSG Babak Belur: Ada Apa di Balik Fatwa Pemeringkat Global?