Rapat Paripurna DPR pada Selasa (25/11) akhirnya merestui tujuh calon anggota Komisi Yudisial untuk periode 2025–2030. Persetujuan ini muncul setelah Komisi III menyelesaikan serangkaian uji kelayakan yang ketat terhadap para kandidat.
Dede Indra Permana Soediro, sang Wakil Ketua Komisi III, yang memaparkan laporan hasil fit and proper test itu. Menurutnya, proses panjang ini berangkat dari Surat Presiden Nomor R-65/Pres/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Surat itulah yang mengusung tujuh nama calon ke meja DPR.
Nah, siapa saja mereka? Ini dia daftarnya:
F. Williem Saija dan Setyawan Hartono, yang mewakili unsur mantan hakim. Lalu ada dua praktisi hukum: Anita Kadir dan Desmihardi. Dari kalangan akademisi, terpilih Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan. Terakhir, dari tokoh masyarakat, ada Abhan.
Sebelum uji kelayakan digelar, Komisi III lebih dulu mengadakan rapat pleno. Rapat ini membahas segala hal teknis, mulai dari tata tertib, jadwal, sampai penyusunan makalah dan surat pernyataan yang harus ditandatangani calon.
Dede kemudian menjabarkan kronologinya.
"Pada hari Senin, 17 November 2025, sebelum dilakukan tahapan uji kelayakan, terlebih dahulu para calon anggota Komisi Yudisial mengambil nomor urut peserta dilanjutkan dengan pembuatan makalah. Pembuatan makalah dimaksud untuk mengetahui, mengenal visi misi, dan apabila calon terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial," jelasnya.
Uji kelayakan sendiri berjalan selama tiga hari, dari 17 hingga 19 November, mengetes semua kandidat. Penentuan akhirnya baru dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III pada 19 November sore, pukul 14.00 WIB. Rapat yang satu ini sifatnya terbuka, bisa diakses publik.
Dede menekankan, yang dicari bukan sekadar nama. Integritas, kecakapan, dan kompetensi jadi harga mati. Dia berharap, siapa pun yang terpilih nanti bisa menjalankan amanah UU Nomor 18 Tahun 2011 dengan baik.
Di ruang sidang, suasana pun bergerak cepat. Begitu laporan selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung meminta persetujuan dari seisi dewan.
"Apakah laporan komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota komisi yudisial tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.
Jawabannya serentak: "Setuju."
Dengan disahkannya ketujuh nama ini oleh DPR, langkah terakhir kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dialah yang nanti akan mengukuhkannya secara resmi sebagai anggota KY periode 2025–2030.
Artikel Terkait
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti