Jakarta – Wacana perubahan hukum kepailitan di Indonesia kembali mencuat. Kali ini, Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini dari kaca mata yang lebih luas. Bukan cuma soal bagaimana melunasi utang, tapi juga bagaimana menjaga denyut ekonomi tetap berdenyut.
Dalam orasi ilmiahnya, Yuhelson memperkenalkan dua konsep yang menurutnya bisa jadi pondasi baru: Summum Bonum atau kebaikan tertinggi, dan Via Pacis, jalan perdamaian. Ia merasa, selama ini pendekatan kita terhadap kepailitan terlalu sempit. Ujung-ujungnya likuidasi.
Padahal, kalau semua perusahaan bermasalah langsung dibubarkan, dampaknya bisa luar biasa. Stabilitas ekonomi nasional bisa ikut goyah.
"Temuan saya sederhana: pilihan tertinggi dalam kepailitan adalah mewujudkan perdamaian. Tujuannya jelas, menjaga stabilitas ekonomi. Bayangkan jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem kita bisa hancur," tegas Yuhelson.
Maka, likuidasi seharusnya jadi opsi terakhir, bukan andalan. Fokusnya harus diubah. Arahkan ke restrukturisasi dan upaya damai antara debitur dan kreditor. Itu jauh lebih sehat.
Ia mengambil contoh nyata: Garuda Indonesia. Maskapai itu sempat terpuruk dengan utang yang nyaris menembus Rp100 triliun. Tapi perusahaan itu tak dibubarkan.
"Dengan semangat Summum Bonum, Garuda bisa diselamatkan. Ada nilai historis dan keberlanjutan di sana yang harus kita lihat, bukan cuma angka-angka utang yang menakutkan," tambahnya.
Di sisi lain, Yuhelson berargumen bahwa hukum tidak boleh hidup di menara gading. Ia harus menyentuh realitas ekonomi. Ia pun merujuk pada teori keadilan distributif John Rawls, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas dalam setiap keputusan.
Tentu, jalan ini tidak mulus. Ada tantangan besar. Di satu sisi, kepentingan kreditor yang menginginkan kepastian dan uangnya kembali harus dihormati. Di sisi lain, stabilitas ekonomi makro juga tak bisa dikorbankan. Mencari titik tengahnya adalah seni.
Ke depan, Yuhelson mendorong revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Semangatnya harus diubah, lebih menekankan perdamaian. Ia juga usul agar hukum kepailitan jadi mata kuliah wajib. Soalnya, ini ilmu yang sangat strategis di dunia bisnis.
Tak hanya itu, ia mengajak para praktisi hukum pengacara, hakim, kurator untuk mulai menggeser pola pikir. Orientasi penanganan perkara jangan lagi "cepat selesai dengan likuidasi", tapi "bagaimana usaha ini bisa bertahan dan bangkit".
"Pada akhirnya, hukum kepailitan tidak berdiri sendiri. Ia terkait erat dengan denyut nadi bisnis dan ekonomi kita," pungkas Yuhelson.
Editor: Redaksi
Artikel Terkait
Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Dilanjutkan Pagi Ini
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Turun Rp5.000 per Gram
Ketua Ombudsman RI Ditahan Terkait Dugaan Suap Tata Kelola Nikel Rp1,5 Miliar
JPPI Desak Pemberhentian dan Pencabutan Gelar Guru Besar Unpad Terduga Pelaku Pelecehan