Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang kini memasuki babak baru. Habib Bahar bin Smith, seorang pemuka agama, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan untuknya telah dikeluarkan, dan rencananya dia akan menghadap penyidik Rabu depan, tepatnya tanggal 4 Februari 2026.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2).
"Kita sudah tetapkan tersangka," tegas Awaludin kepada awak media.
Lebih lanjut, Awaludin menjelaskan bahwa panggilan resmi telah dikirim. "Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
Artikel Terkait
Trump Luncurkan Dewan Perdamaian untuk Gaza, Dunia Terbelah Antara Harapan dan Kecurigaan
Lokasi Buronan Korupsi Rp 1,98 Triliun Sudah Dipetakan Interpol Indonesia
Utang Puasa Menumpuk? Waspadai Denda Fidyah yang Bisa Tembus Jutaan Rupiah
Red Notice Interpol Mengekang Ruang Gerak Buronan Korupsi Riza Chalid