Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang kini memasuki babak baru. Habib Bahar bin Smith, seorang pemuka agama, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan untuknya telah dikeluarkan, dan rencananya dia akan menghadap penyidik Rabu depan, tepatnya tanggal 4 Februari 2026.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2).
"Kita sudah tetapkan tersangka," tegas Awaludin kepada awak media.
Lebih lanjut, Awaludin menjelaskan bahwa panggilan resmi telah dikirim. "Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral