Operasi Gabungan Gagalkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Kementerian Kehutanan bersama TNI Batalyon Infanteri 315 berhasil menggempur aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Operasi penertiban berlangsung selama 10 hari dari 29 Oktober hingga 7 November 2025 dan berhasil membongkar ratusan fasilitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi.
Instruksi Langsung Menteri Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi penertiban PETI di TNGHS merupakan instruksi langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Operasi ini dirancang secara terukur, tegas, dan berkelanjutan untuk memastikan kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal.
Gudang Peralatan Tambang Ilegal Dibongkar
Tim gabungan berhasil membongkar 723 bangunan pengolahan hasil tambang, 20.000 tabung besi (gelundung), 100 unit mesin, serta menyita bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, zona inti TNGHS. Seluruh fasilitas tambang ilegal langsung dibongkar dan disegel.
Tambang Ilegal Jadi Sarang Kejahatan
Operasi ini juga mengungkap fakta bahwa kawasan tambang ilegal telah menjadi sarang penyakit masyarakat. Petugas menemukan warung, tempat karaoke, serta barang-barang yang diduga terkait peredaran minuman keras dan narkoba di lokasi PETI.
Artikel Terkait
Hasil Identifikasi Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang: Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid Dikonfirmasi
Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta: 7 Korban Dirawat di RS Yarsi, 1 Operasi Darurat
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Hasil Investigasi Polisi Diumumkan Besok
Ledakan di Masjid SMA Negeri 72 Jakarta: Korban Jiwa dan Dugaan Motif Balas Dendam