MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengumuman penetapan tersangka yang melibatkan pejabat dan pengusaha ini disampaikan langsung oleh pimpinan penindakan KPK di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. Salah satu tersangka dari kalangan swasta, John Field, dilaporkan berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron.
Enam Tersangka Terdiri dari Pejabat dan Pengusaha
Pelaksana Tugas Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan keenam tersangka ini dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang terkumpul sudah memadai. Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.
Dari internal DJBC, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Sementara dari pihak swasta, tersangkanya adalah John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi perusahaan yang sama, dan Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional.
Satu Tersangka Buron, Lima Ditahan
Dalam perkembangan yang memerlukan perhatian khusus, Asep Guntur mengonfirmasi bahwa satu tersangka, yaitu John Field, berhasil kabur saat operasi tengah berlangsung. KPK pun mengeluarkan imbauan resmi untuk pencariannya.
"Kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," tuturnya.
Sementara itu, kelima tersangka lainnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti Disita Mencapai Rp40,5 Miliar
Operasi ini juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan. Total nilai sitaan yang ditemukan di kediaman para tersangka dari DJBC tersebut mencapai Rp40,5 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik.
"Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta," ungkapnya merinci.
Penemuan barang bukti senilai fantastis ini semakin mengukuhkan kompleksitas dan skala dugaan tindak pidana yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk
PSM Makassar Dihukum Denda Rp60 Juta, Tapi Bebas Sanksi Transfer FIFA