MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengumuman penetapan tersangka yang melibatkan pejabat dan pengusaha ini disampaikan langsung oleh pimpinan penindakan KPK di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. Salah satu tersangka dari kalangan swasta, John Field, dilaporkan berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron.
Enam Tersangka Terdiri dari Pejabat dan Pengusaha
Pelaksana Tugas Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan keenam tersangka ini dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang terkumpul sudah memadai. Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.
Dari internal DJBC, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Sementara dari pihak swasta, tersangkanya adalah John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi perusahaan yang sama, dan Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional.
Satu Tersangka Buron, Lima Ditahan
Dalam perkembangan yang memerlukan perhatian khusus, Asep Guntur mengonfirmasi bahwa satu tersangka, yaitu John Field, berhasil kabur saat operasi tengah berlangsung. KPK pun mengeluarkan imbauan resmi untuk pencariannya.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Masih Stabil di Awal Pekan
Hiu Penjemur Raksasa Muncul di Perairan Dekat Pelabuhan Makassar
Parang Berdarah di Pangkep, Kerabat Bertengkar Usai Minum Ballo
Polisi Hentikan Avanza Modifikasi Angkut 12 Penumpang Plus Motor di Atap Saat Mudik