Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Tetap Berlaku

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 00:25 WIB
Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Tetap Berlaku

Mekanisme Selanjutnya dan Keterbukaan Informasi

Meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda sesuai mekanisme forum. Farah menyatakan bahwa Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang telah diberikan oleh pansus.

Draf akhir Raperda KTR DKI Jakarta akan dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah masuk dalam sistem Silegda, memastikan transparansi dalam proses legislasi.

Jaminan untuk UMKM dan Pedagang Kecil

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memastikan bahwa Raperda KTR tidak akan mengganggu aktivitas pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini menjawab keresahan pedagang kecil terkait pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.

"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegas Pramono. Ia menegaskan bahwa aturan ini hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli secara keseluruhan.

Dengan diselesaikannya pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta, diharapkan dapat tercipta kawasan tanpa rokok yang lebih luas di ibu kota, sekaligus menjaga kepentingan para pelaku usaha kecil dan menengah.


Halaman:

Komentar