Mekanisme Selanjutnya dan Keterbukaan Informasi
Meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda sesuai mekanisme forum. Farah menyatakan bahwa Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang telah diberikan oleh pansus.
Draf akhir Raperda KTR DKI Jakarta akan dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah masuk dalam sistem Silegda, memastikan transparansi dalam proses legislasi.
Jaminan untuk UMKM dan Pedagang Kecil
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memastikan bahwa Raperda KTR tidak akan mengganggu aktivitas pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini menjawab keresahan pedagang kecil terkait pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.
"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," tegas Pramono. Ia menegaskan bahwa aturan ini hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli secara keseluruhan.
Dengan diselesaikannya pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta, diharapkan dapat tercipta kawasan tanpa rokok yang lebih luas di ibu kota, sekaligus menjaga kepentingan para pelaku usaha kecil dan menengah.
Artikel Terkait
Ekspor Chip Korea Selatan Tembus Rp344 Triliun di Awal 2026
MUI Buka Suara: Emas Digital Boleh, Asal Tak Sekadar Angin
Lippo Mall Puri Hadirkan Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026
Cahaya Kembali Terbit: 15 Warga Sukabumi Jalani Operasi Mata Gratis