NS divonis 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina. Pasangannya, ZK, asal Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, juga menerima vonis hukuman yang sama.
Keduanya sebelumnya ditangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024, saat kedapatan berada di dalam sebuah losmen di Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh. Karena tidak dapat memperlihatkan surat atau buku nikah, mereka kemudian diproses hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi Juga Dijalani Terpidana Lain
Dalam eksekusi yang sama, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram). Keduanya adalah DL (44) asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan MA (24) asal Krueng Seumayam, Nagan Raya.
Mereka masing-masing menjalani hukuman cambuk 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan. Awalnya, vonis untuk mereka juga 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Aceh.
Kasus ini kembali menyoroti penerapan hukum jinayat di Aceh bagi pelanggar syariat Islam, khususnya dalam tindak pidana zina, ikhtilath, dan khalwat.
Artikel Terkait
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Panama 1-1: Persiapan Menuju Piala Dunia U-17 2025
Trump Perintahkan Uji Coba Nuklir: 4 Dampak Mengerikan yang Ancam Stabilitas Global
Tesla Cybercab Debut di CIIE 2024 Shanghai, Robotaxi Siap Ramaikan Pasar China
Gubernur Sulbar Tekan Pungli & Perkuat Peran Guru untuk SDM Unggul