Kasus korupsi kuota haji 2024 masih terus diselidiki KPK. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya masih berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih intens dilakukan. Salah satu fokusnya adalah para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Yang menarik, penyidik menemukan fakta bahwa ada sejumlah PIHK yang sebenarnya tidak punya izin operasional, tapi toh bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Jadi begini,” kata Budi saat berbincang dengan wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). “Fakta di lapangan menunjukkan ada PIHK yang belum punya izin menyelenggarakan haji khusus, tapi dalam praktiknya mereka tetap menjalankannya.”
Menurutnya, temuan ini berkaitan erat dengan proses jual beli kuota yang sedang didalami tim penyidik. Mereka masih mengulik, bagaimana sebenarnya mekanisme peredaran kuota itu apakah dijual langsung ke calon jemaah, atau justru dialihkan ke biro perjalanan lain.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur
Harga Emas Anjlok 12% pada Maret 2026, Catat Bulan Terburuk Sejak 2013
Presiden Prabowo Akan Temui Putin di Moskow Bahas Geopolitik dan Energi
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan