DPR Akan Revisi UU ASN: Peluang Alih Status PPPK ke PNS Dibuka
DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN ini membuka peluang pembahasan konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses Revisi UU ASN Masih Tahap Awal
Menurut Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, pembahasan formal mengenai alih status PPPK ke PNS belum dilakukan. Wacana ini masih berkembang dan belum masuk dalam draf resmi revisi UU ASN.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," jelas Khozin.
DPR Siap Tampung Aspirasi Masyarakat
DPR menyatakan kesiapan untuk menampung berbagai usulan masyarakat terkait revisi UU ASN, termasuk isu PPPK paruh waktu. Semua masukan akan dipertimbangkan sebagai bahan pembahasan RUU ASN.
Artikel Terkait
Harga CPO Februari 2026 Naik Tipis, Didorong Antisipasi Imlek dan Ramadan
Menag Lepas 1.620 Petugas Haji ke Arab Saudi, Tongkat Estafet Resmi Beralih
KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri dan Penukaran Uang Ridwan Kamil
Dari Kue Basah ke Peyek Koin: Kisah Ibu Murni dan Dukungan yang Mengubah Nasib