DPR Akan Revisi UU ASN: Peluang Alih Status PPPK ke PNS Dibuka
DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN ini membuka peluang pembahasan konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses Revisi UU ASN Masih Tahap Awal
Menurut Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, pembahasan formal mengenai alih status PPPK ke PNS belum dilakukan. Wacana ini masih berkembang dan belum masuk dalam draf resmi revisi UU ASN.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," jelas Khozin.
DPR Siap Tampung Aspirasi Masyarakat
DPR menyatakan kesiapan untuk menampung berbagai usulan masyarakat terkait revisi UU ASN, termasuk isu PPPK paruh waktu. Semua masukan akan dipertimbangkan sebagai bahan pembahasan RUU ASN.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Fakta Terbaru! Hasil Uji Lemigas Pastikan Pertalite Tidak Tercampur Air
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Narkoba, Habib Jafar Ungkap Kekecewaan
Gubernur Bali Wayan Koster Dukung Penuh Pembangunan Gedung Baru Bank BPD Bali
La Tulipe Rebranding: Strategi Jitu Jawab Lesunya Ekonomi & Kuasai Pasar Kosmetik Lokal