Gelombang kejutan kembali menerjang politik Kota Bandung. Wakil Wali Kota Erwin kini resmi berstatus tersangka. Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menangani kasus ini menjeratnya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Bukan sendirian, dia ditetapkan bersama seorang anggota dewan.
Menurut sejumlah saksi, modusnya adalah pemerasan. Erwin dan Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, diduga meminta paket pekerjaan barang dan jasa dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, secara gamblang mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers Rabu lalu.
Irfan menambahkan, paket pekerjaan itu kemudian dilaksanakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang punya hubungan dekat dengan kedua tersangka. Namun begitu, nilai uang hasil pemerasan itu sendiri masih disimpan rapat-rapat oleh jaksa, belum diungkap ke publik.
Jerat Hukum dan Respons Dingin
Surat Penetapan Tersangka sudah terbit sejak 9 Desember. Pasal yang menjerat mereka berat, yakni UU Tipikor juncto KUHP. Di sisi lain, respons Erwin terbilang singkat dan menyerahkan segalanya pada proses hukum. Saat ditanya soal detail kasus, dia cenderung menghindar.
Meski begitu, dia mengaku mendukung penuh pemberantasan korupsi. "Mudah-mudahan kejadian ini menjadi kebaikan pelajaran lah buat semua," ucap Erwin. Pernyataan yang kini terasa getir.
Artikel Terkait
Kritikus Soroti Krisis Kepemimpinan: Negara Butuh Negarawan, Bukan Penjual Kedaulatan
MUI Soroti Langkah Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Trump
Polda Metro Jaya Kerahkan 975 Personel Amankan Jakarta Menjelang Ramadan
Warga Konoha Waswas, Aparat Keamanan Dinilai Tak Lagi Beri Rasa Aman