Operasi gabungan di Jayapura berbuah hasil. Satgas Operasi Damai Cartenz, bekerja sama dengan Polda Papua, berhasil meringkus delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok senjata. Dari jumlah itu, lima di antaranya kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan mereka terjadi Kamis lalu, tepatnya tanggal 12 Maret 2026, di Kota dan Kabupaten Jayapura.
Barang bukti yang disita tak main-main. Ada senjata api rakitan laras panjang, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, lima buah magazin, plus beberapa telepon genggam, tas, dan dokumen identitas. Semua barang itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan kelima tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada 13 Maret. Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Faizal Ramadhani, mereka punya peran berbeda-beda.
Ada SP (38) yang disebut sebagai pencari sekaligus pembeli senjata rakitan dan pelurunya.
Kemudian OB (22) alias Bakuru, diduga menyumbang dana besar, sekitar Rp122 juta, untuk pembelian senjata dan amunisi. Lalu YP (35) yang menyumbang Rp13 juta khusus untuk amunisi.
Peran pengantaran dan perjumpaan antara pembeli dan penjual diemban oleh MKM (39). Sementara DK (35) berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal tersebut.
Lalu bagaimana dengan tiga orang lainnya yang ikut diamankan? Untuk sementara, mereka masih berstatus saksi. Keterlibatan mereka masih terus didalami oleh penyidik.
Artikel Terkait
King Kobra 4 Meter Dievakuasi Damkar dari Permukiman Warga di Bogor
KPK Bongkar Modus Pemerasan Bupati Cilacap Berkedok THR Forkopimda
Ahli Peringatkan: Hindari Ambil Keputusan Besar Saat Fase Luteal Menstruasi
Kapolri Beri Atensi Khusus, Polri Kerahkan Bareskrim Ungkap Kasus Penyiraman Aktivis KontraS