Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan pemerasan. Rupanya, sang bupati disebut memerintahkan Sekda setempat, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan 'setoran' dari berbagai perangkat daerah. Uang itu diklaim untuk kebutuhan THR Lebaran tahun depan.
Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu dari Deputi Penindakan KPK, target yang diminta Sadmoko ternyata melambung tinggi. Dari kebutuhan yang disebut Rp 515 juta, ia malah menargetkan setoran total Rp 750 juta. Caranya dengan meminta tiap satuan kerja menyetor antara Rp 75 hingga 100 juta.
"Bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,"
Jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu lalu.
Nyatanya, setoran yang masuk beragam. Ada yang cuma Rp 3 juta, ada juga yang mencapai Rp 100 juta. Pokoknya, berapapun harus disetor sebelum tanggal 13 Maret kemarin. Kalau ada yang telat, ancamannya jelas: akan ditagih langsung oleh para asisten pemkab yang dibantu Kepala Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan.
Alhasil, uang pun mengalir. Totalnya terkumpul Rp 610 juta. Uang sejumlah itu kemudian diserahkan ke Sekda Sadmoko melalui seorang asisten bernama Ferry Adhi Dharma.
"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,"
tambah Asep merinci.
Kasus ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan KPK sehari sebelumnya. Syamsul dan Sadmoko terjaring bersama. Usai OTT, bupati itu sempat dibawa ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan inti masalahnya adalah pemerasan.
"Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,"
kata Budi, memberi gambaran lebih luas tentang motif di balik aksi pemerasan berkedok THR itu.
Artikel Terkait
UIN Sunan Kalijaga Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026, Tawarkan Empat Jalur Seleksi Inklusif
Ketua DPD Dukung Pemerintah Hitung Ulang Anggaran Makan Bergizi Gratis Demi Efektivitas dan Efisiensi
Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tanpa Bengkel sebagai Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Ulama Berbeda Pendapat soal Hukum Gabung Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Tasua dan Asyura