Alasan Di Balik Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai alasan di balik wacana kenaikan ini. Disebutkan bahwa tarif Transjakarta yang saat ini berlaku, yaitu Rp 3.500, tidak pernah mengalami perubahan sejak tahun 2005.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan hasil kajian yang menunjukkan terjadinya penurunan cost recovery (pemulihan biaya) operasional Transjakarta. Angka pemulihan biaya yang sebelumnya berada di level 34-35 persen, kini turun drastis menjadi sekitar 14 persen.
Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kenaikan harga akibat inflasi dan biaya operasional lainnya. Oleh karena itu, penyesuaian tarif Transjakarta dinilai perlu untuk meningkatkan dan setidaknya mempertahankan tingkat cost recovery agar layanan transportasi umum ini tetap berkelanjutan.
Artikel Terkait
Promotor Senior Diduga Gelap Rp10 Miliar Dana Konser BTS
Pemerintah Buka 1.500 Kursi Vokasi Pertanian, 70% Prioritas Anak Petani
KPK Periksa Camat dan Dua Kepala Desa Terkait Kasus Bupati Pati
Pansel Segera Dibentuk, Pemerintah Buka Peluang untuk Pimpinan Baru OJK