KPK kembali bergerak dalam kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah seorang camat dan dua kepala desa, yang dijadwalkan diperiksa Senin (2/2/2026) kemarin.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jawa Tengah. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis.
Nama-nama yang dipanggil adalah Rukin, perangkat Desa Sukorukun; Karyadi, Kepala Desa Bumiayu di Kecamatan Wedarijaksa; dan Suranta, yang menjabat sebagai Camat Gabus, Pati. Apa yang ingin digali penyidik dari mereka? Itu masih menjadi pertanyaan. Materi pemeriksaan belum diungkap ke publik.
Kasus ini sendiri berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang cukup gegap gempita. KPK menggerebek dan menahan Sudewo bersama tujuh orang lain pada Senin, 19 Januari lalu. Setelah melalui pemeriksaan mendalam di Gedung Merah Putih KPK, akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjelaskan.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, ketiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Mereka langsung ditahan. Masa penahanan pertama ditetapkan 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari mendatang. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Pasangan pasal yang menjerat mereka berat. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Sekarang, dengan pemanggilan saksi-saksi kunci ini, penyelidikan tampaknya memasuki fase baru. Upaya mengungkap jaringan dan modus pemerasan calon perangkat desa di Pati terus dikerucutkan.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun