KPK kembali bergerak dalam kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah seorang camat dan dua kepala desa, yang dijadwalkan diperiksa Senin (2/2/2026) kemarin.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jawa Tengah. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis.
Nama-nama yang dipanggil adalah Rukin, perangkat Desa Sukorukun; Karyadi, Kepala Desa Bumiayu di Kecamatan Wedarijaksa; dan Suranta, yang menjabat sebagai Camat Gabus, Pati. Apa yang ingin digali penyidik dari mereka? Itu masih menjadi pertanyaan. Materi pemeriksaan belum diungkap ke publik.
Kasus ini sendiri berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang cukup gegap gempita. KPK menggerebek dan menahan Sudewo bersama tujuh orang lain pada Senin, 19 Januari lalu. Setelah melalui pemeriksaan mendalam di Gedung Merah Putih KPK, akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Promotor Senior Diduga Gelap Rp10 Miliar Dana Konser BTS
Pemerintah Buka 1.500 Kursi Vokasi Pertanian, 70% Prioritas Anak Petani
Pansel Segera Dibentuk, Pemerintah Buka Peluang untuk Pimpinan Baru OJK
Hampir Final, Indonesia-AS Tinggal Tuntaskan Naskah Hukum Perundingan Dagang