Kasasi yang diajukan Lisa Rachmat akhirnya ditolak Mahkamah Agung. Mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur itu harus pasrah, vonis 14 tahun penjara baginya kini berkekuatan hukum tetap.
Amar putusannya singkat saja: "Tolak." Putusan kasasi bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 itu tercantum di situs MA pada Minggu, 21 Desember 2025.
Sebenarnya, keputusan ini sudah diketok lebih dulu oleh majelis hakim pada 19 Desember lalu. Jupriyadi bertindak sebagai ketua, didampingi Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Dengan penolakan ini, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengeras. Lisa tak bisa lagi menghindar dari hukuman 14 tahun penjara.
Jalan panjang kasus ini berawal dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di sana, Lisa dinyatakan bersalah karena menyuap tiga hakim PN Surabaya. Tujuannya? Agar kliennya, Ronald, bebas dari perkara kematian Dini Sera. Untuk perbuatan itu, awalnya ia dihukum 11 tahun penjara plus denda Rp 750 juta.
Namun begitu, vonis itu tidak bertahan lama. Di tingkat banding, hukuman justru bertambah berat. Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun memutuskan untuk menaikkan hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding itu sendiri sudah ada di Direktori Putusan PT DKI Jakarta sejak akhir Agustus 2025.
Kini, setelah MA menutup pintu kasasi, perjalanan hukum Lisa rasanya sudah sampai di ujung. Empat belas tahun di penjara menunggu.
Artikel Terkait
Taruna Akpol Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang Siapkan Ramadan
Pengadilan Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Ali Wongso Terhadap SOKSI Pimpinan Misbakhun
Indonesia Resmi Tandatangani Piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza, Kontribusi Dana US$1 Miliar Bukan Kewajiban
776 Praja IPDN Diberangkatkan untuk Dukung Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang