MA Tutup Jalan Kasasi Lisa Rachmat, 14 Tahun Penjara Kini Berkekuatan Tetap

- Minggu, 21 Desember 2025 | 16:05 WIB
MA Tutup Jalan Kasasi Lisa Rachmat, 14 Tahun Penjara Kini Berkekuatan Tetap

Kasasi yang diajukan Lisa Rachmat akhirnya ditolak Mahkamah Agung. Mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur itu harus pasrah, vonis 14 tahun penjara baginya kini berkekuatan hukum tetap.

Amar putusannya singkat saja: "Tolak." Putusan kasasi bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 itu tercantum di situs MA pada Minggu, 21 Desember 2025.

Sebenarnya, keputusan ini sudah diketok lebih dulu oleh majelis hakim pada 19 Desember lalu. Jupriyadi bertindak sebagai ketua, didampingi Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Dengan penolakan ini, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengeras. Lisa tak bisa lagi menghindar dari hukuman 14 tahun penjara.


Halaman:

Komentar