Kasasi yang diajukan Lisa Rachmat akhirnya ditolak Mahkamah Agung. Mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur itu harus pasrah, vonis 14 tahun penjara baginya kini berkekuatan hukum tetap.
Amar putusannya singkat saja: "Tolak." Putusan kasasi bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 itu tercantum di situs MA pada Minggu, 21 Desember 2025.
Sebenarnya, keputusan ini sudah diketok lebih dulu oleh majelis hakim pada 19 Desember lalu. Jupriyadi bertindak sebagai ketua, didampingi Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Dengan penolakan ini, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengeras. Lisa tak bisa lagi menghindar dari hukuman 14 tahun penjara.
Artikel Terkait
Golkar Usung Koalisi Permanen dan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Kejagung Copot Tiga Jaksa Tersangka KPK di Hulu Sungai Utara
Dua Menteri Pecah Telur Huntap untuk Korban Bencana Tapteng
Aksi Cekcok Juru Parkir Mabuk di Bogor Hampir Berujung Pukulan