OJK Cabut Izin BPR Nagajayaraya: Nasabah Harus Tau Dampak dan Solusi Ini!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:35 WIB
OJK Cabut Izin BPR Nagajayaraya: Nasabah Harus Tau Dampak dan Solusi Ini!

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa: Ini Penyebab dan Dampaknya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Lokasi dan Alasan Pencabutan Izin

BPR yang berlokasi di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya karena tidak mampu memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan permohonan dari pemegang saham.

Prosedur Pencabutan Izin Usaha BPR

Proses pencabutan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat. Terdapat dua tahapan yang harus dilalui, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.


Halaman:

Komentar