OJK Cabut Izin BPR Nagajayaraya: Nasabah Harus Tau Dampak dan Solusi Ini!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:35 WIB
OJK Cabut Izin BPR Nagajayaraya: Nasabah Harus Tau Dampak dan Solusi Ini!

Penyerahan Surat Keputusan dan Penyelesaian Kewajiban

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, menyatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.

Kewajiban Pasca Pencabutan Izin

Setelah pencabutan izin usaha, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa diwajibkan untuk:

  • Melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum
  • Pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan
  • Seluruh kredit akan dialihkan kepada pemegang saham

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan berkesinambungan, demi stabilitas sektor jasa keuangan nasional.


Halaman:

Komentar