Penyerahan Surat Keputusan dan Penyelesaian Kewajiban
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, menyatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Kewajiban Pasca Pencabutan Izin
Setelah pencabutan izin usaha, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa diwajibkan untuk:
- Melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan
- Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum
- Pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan
- Seluruh kredit akan dialihkan kepada pemegang saham
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan berkesinambungan, demi stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Artikel Terkait
Haru di Depan Lapas Salemba: 19 Terdakwa Kericuhan Dibebaskan dengan Masa Percobaan
BMKG Ungkap Penyebab Hujan Lebat Masih Mengintai hingga Awal Februari
Gibran Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Targetkan Selesai Sebelum Ramadan
Mentan Amran Peringatkan Ancaman Banjir Awal 2026, Produksi Pangan Nasional Dipertaruhkan