Penyerahan Surat Keputusan dan Penyelesaian Kewajiban
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, menyatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Kewajiban Pasca Pencabutan Izin
Setelah pencabutan izin usaha, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa diwajibkan untuk:
- Melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan
- Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum
- Pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan
- Seluruh kredit akan dialihkan kepada pemegang saham
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan berkesinambungan, demi stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Artikel Terkait
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Balik Mulai 24 Maret
Dua Pilot Tewas, Puluhan Luka dalam Kecelakaan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di Bandara LaGuardia
KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan untuk Kembalikan Yaqut ke Rutan
Mudik Lebaran 2026: 4,41 Juta Penumpang Melalui Bandara, Soekarno-Hatta Paling Padat