Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan. Pengacara Junaedi Saibih dinyatakan bebas murni dalam kasus dugaan suap hakim yang berkaitan dengan vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng. Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa tak terbukti.
Ketua Majelis Hakim, Efendi, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Suaranya tegas menggema di ruang sidang.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ucap Efendi.
Ia kemudian melanjutkan, "Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum."
Putusan ini tentu sebuah tamparan bagi penuntut umum. Inti pertimbangan hakim sederhana: jaksa gagal membuktikan adanya 'meeting of mind' atau persamaan pikiran antara Junaedi dan para pihak lain yang diduga terlibat. Padahal, menurut hakim, itu syarat mutlak untuk menjerat seseorang dengan pasal suap.
"Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso," jelas hakim dalam pertimbangannya. Poinnya jelas. Tidak ada bukti kuat bahwa Junaedi tahu atau sepakat dengan rencana penyuapan.
Tak cuma itu. Majelis juga menilai percakapan yang dijadikan barang bukti tak cukup kuat. Tidak terlihat Junaedi terlibat pembicaraan soal menyuap atau membela klien dengan cara melawan hukum.
Alhasil, semua tuntutan tambahan jaksa pun ikut runtuh. Tuntutan pencabutan izin advokat dan pemecatannya sebagai dosen Universitas Indonesia dinyatakan gugur. Hakim malah memerintahkan jaksa untuk memulihkan nama baik Junaedi sepenuhnya.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," perintah hakim.
Pada akhirnya, Junaedi bebas dari seluruh jerat dakwaan yang diatur dalam UU Tipikor dan KUHP. Keputusan ini kontras dengan tuntutan keras jaksa sebelumnya: sembilan tahun penjara plus denda Rp600 juta.
Kasus ini sendiri berawal dari vonis lepas untuk tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng yang mencuri perhatian publik. Kejaksaan Agung kemudian mengendus indikasi suap. Dugaan mereka, ada aliran uang Rp60 miliar yang melibatkan beberapa oknum hakim dan panitera untuk mengamankan vonis bebas itu.
Di sisi lain, jaksa menuding pemberi suap adalah para pengacara korporasi, termasuk Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih sendiri. Muhammad Syafei dari Wilmar Group juga disebut-sebut terlibat. Namun, bagi pengadilan, keterlibatan Junaedi tidak terbukti. Kisahnya berakhir di ruang sidang Jakarta Pusat dengan dentang palu pembebasan.
Artikel Terkait
Duel Kiper Gemilang Warna Imbang Sengit Moncongbulo FC vs Asahan Allstar di Pro Futsal League
BSI Catat Kenaikan Pembiayaan Kendaraan 14,6% di Awal 2026
Gubernur DKI Dorong BUMD Naik Kelas dan Ekspansi ke Pasar Global
PNM Raih Penghargaan Internasional untuk Penerbitan Sukuk Rp3,77 Triliun