Suasana haru pecah di depan Lapas Salemba, Kamis malam lalu. Setelah berbulan-bulan terpisah, sembilan belas orang akhirnya bisa bebas dan menyambut keluarga yang sudah menunggu. Rupanya, mereka adalah bagian dari dua puluh satu terpidana kasus kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Pembebasan itu bukan tanpa alasan. Pihak lapas baru saja menerima salinan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Itulah dasar mereka bertindak.
Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil, membenarkan hal itu. Ia menegaskan semua prosedur sudah diikuti dengan benar.
"Kami melaksanakan pengeluaran warga binaan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Fadil, Sabtu (31/1/2026).
“Kami memastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi dan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya lagi.
Menurut pantauan di lokasi, suasana memang cukup emosional. Keluarga yang menunggu sejak sore langsung menyambut dengan pelukan dan tepuk tangan riang. Beberapa mantan warga binaan terlihat memeluk erat anak atau istri mereka, seolah tak percaya masa itu sudah berakhir.
Lalu, bagaimana ceritanya mereka bisa bebas? Ini berawal dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Saptono, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, memang menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh bulan untuk semua terdakwa. Sidang putusan sendiri digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” jelas Saptono saat membacakan putusan.
Namun begitu, ada catatan penting dalam keputusan hakim. Mereka juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan. Nah, inilah poin krusialnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Saptono.
Singkatnya, meski divonis bersalah, mereka tak harus mendekam di penjara asal mematuhi masa pengawasan selama setahun. Putusan inilah yang kemudian membuka jalan bagi pembebasan sembilan belas orang tadi. Dua lainnya? Informasi mengenai mereka masih simpang siur.
Malam itu di Salemba, setidaknya, ada sembilan belas keluarga yang pulang dengan perasaan lega. Babar baru saja dimulai, dengan satu tahun masa percobaan mengawasi langkah mereka selanjutnya.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun