Lalu, bagaimana ceritanya mereka bisa bebas? Ini berawal dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Saptono, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, memang menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh bulan untuk semua terdakwa. Sidang putusan sendiri digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Namun begitu, ada catatan penting dalam keputusan hakim. Mereka juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan. Nah, inilah poin krusialnya.
Singkatnya, meski divonis bersalah, mereka tak harus mendekam di penjara asal mematuhi masa pengawasan selama setahun. Putusan inilah yang kemudian membuka jalan bagi pembebasan sembilan belas orang tadi. Dua lainnya? Informasi mengenai mereka masih simpang siur.
Malam itu di Salemba, setidaknya, ada sembilan belas keluarga yang pulang dengan perasaan lega. Babar baru saja dimulai, dengan satu tahun masa percobaan mengawasi langkah mereka selanjutnya.
Artikel Terkait
Microsoft Ancam Gugat OpenAI dan Amazon Soal Kerja Sama Cloud Rp850 Triliun
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa Menjelang Lebaran 2026
Tiket Bus ke Sumatera dan Jawa Naik Daun, Terminal Pulo Gebang Mulai Ramai Pemudik
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Ini