Lalu, bagaimana ceritanya mereka bisa bebas? Ini berawal dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Saptono, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, memang menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh bulan untuk semua terdakwa. Sidang putusan sendiri digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Namun begitu, ada catatan penting dalam keputusan hakim. Mereka juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan. Nah, inilah poin krusialnya.
Singkatnya, meski divonis bersalah, mereka tak harus mendekam di penjara asal mematuhi masa pengawasan selama setahun. Putusan inilah yang kemudian membuka jalan bagi pembebasan sembilan belas orang tadi. Dua lainnya? Informasi mengenai mereka masih simpang siur.
Malam itu di Salemba, setidaknya, ada sembilan belas keluarga yang pulang dengan perasaan lega. Babar baru saja dimulai, dengan satu tahun masa percobaan mengawasi langkah mereka selanjutnya.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar
No Na Rilis Work (+62), Video Musik yang Sorot Kekuatan Fisik dan Tarian
Banjir Longsor Cisarua, BRI Bergerak Cepat Bantu Korban dan Trauma Healing
Tiga Puluh RT di Jakarta Masih Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi