murianetwork.com, Jakarta - Pada tahun 2020, yang telah lampau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) secara online.
Layanan cetak Kartu Keluarga (KK) ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil setempat.
Layanan cetak KK online dapat diakses melalui website Dukcapil atau aplikasi mobile.
Baca Juga: PIP: Pintu Emas Pendidikan bagi Keluarga Miskin di Indonesia
Masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak KK online dengan mengisi data pribadi dan mengunggah foto KK lama.
Setelah permohonan disetujui, KK dalam bentuk soft file akan dikirimkan ke email atau WhatsApp pemohon.
KK online yang dicetak mandiri memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetak yang diterbitkan oleh kantor Dukcapil.
Artikel Terkait
DJP Siap Eksekusi 200 Penunggak Pajak Kakap, Rp13,1 Triliun Telah Disetor
Liburan Tanpa Ribet: Mister Aladin dan Kredivo Bikin Jalan-Jalan Bisa Dicicil
APBN 2025 Cetak Kelebihan Dana, SiLPA Tembus Rp48,9 Triliun
Defisit APBN 2025 Melonjak, Menkeu: Ini Langkah Sengaja untuk Jaga Ekonomi