ASPIRASIKU - Subsidi motor listrik resmi dinaikkan oleh pemerintah dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Penambahan subsidi motor Listrik itu tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam ayat 4 pasal 3 di Peraturan tersebut, dijelaskan nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10 juta untuk setiap sepeda motor konversi.
Perincian biaya tersebut ditujukan paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
Secara total, insentif konversi motor listrik senilai Rp10 juta itu ditetapkan dengan biaya total konversi sebesar Rp17 juta, atau sesuai dengan kapasitas mesin yang diatur dalam bidang perhubungan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK
Selain itu, peneriman insentif itu juga kini tidak hanya perorangan. Melainkan kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah/swasta juga bisa mengajukan subsidi motor listrik tersebut.
Artikel Terkait
Pasar Otomotif Indonesia 2026: Gelombang Baru Merek Premium dan Listrik Siap Serbu
Geliat Otomotif 2026: Gelombang Mobil Listrik dan Hybrid Siap Serbu Pasar Indonesia
Geely Pacu Ambisi, Targetkan Jual 3,45 Juta Unit di 2026 Usai Cetak Rekor
Nekat Terobos Palang, Taksi Listrik Terseret Kereta di Kemayoran