Sebanyak 557 tersangka berhasil diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar Kepolisian Daerah Riau selama dua pekan, sejak 16 April hingga 7 Mei 2026. Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut, pihaknya mengungkap 435 laporan polisi yang tersebar di seluruh jajaran Polres dan Direktorat Reserse Narkoba. Pengungkapan ini tidak hanya menjadi catatan penegakan hukum, tetapi juga disebut sebagai langkah strategis menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026). Dari jumlah tersebut, 530 orang merupakan laki-laki dan 27 orang perempuan. Sebanyak 487 tersangka langsung ditahan, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi. Profesi para tersangka didominasi oleh pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.
Menurut Brigjen Hengki, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp34,85 miliar jika diedarkan ke masyarakat. Ia menegaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan upaya nyata menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari kehancuran akibat peredaran gelap narkotika. Penindakan ini juga merupakan wujud komitmen zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan kepada seluruh jajarannya.
“Terhadap para tersangka, akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” imbuhnya. Hengki juga mengakui bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas narkotika. Ia meminta seluruh elemen masyarakat berkolaborasi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Oleh karena itu, perang terhadap narkoba akan terus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk melalui koordinasi untuk mendorong tuntutan hukum yang maksimal terhadap para pelaku, khususnya yang tergabung dalam jaringan besar,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, jajaran reserse narkoba menyita berbagai barang bukti, antara lain 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, dan 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita satu unit speedboat yang digunakan pelaku.
Kombes Putu menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk jalur perairan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan barang haram tersebut. “Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Putu.
Artikel Terkait
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh