LamonganNetwork.Com: Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 TKP.
Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku serta 1 orang penadah. Para TSK sekarang sedang meringkuk dibalik jeruji tahanan. Sedang polisi mengembangkan kasus penyidikan tersebut.
Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) warga desa Banyuputih lor Kec. Randuagung dan YSI (30) warga desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang serta SS (44) warga desa Tegalciut Kec. Klakah Kab. Lumajang sebagai penadah dan saudara HD masih dalam pencarian.
Baca Juga: PROGRAM 'SINAU PENTING' : Polisi Dukung Percepatan Stunting di Mojokerto
"Dari pelaku pelaku curanmor ini ada 5 tersangka dan 4 tersangka yang saat ini telah kami diamankan, dan 1 masih menjadi DPO" kata Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat 29 Desember 2023.
Artikel Terkait
Cici Maulina: Dari Pemain hingga Pelatih, Setia Membela Garuda Pertiwi
Indef Ingatkan Pemerintah: Program Makan Gratis Bisa Jadi Beban Fiskal Jika Tak Ditata
Balita Brasil Tewas Usai Diserang Kawanan Piranha di Sungai Amazonas
Emas Kembali Jadi Raja, Geser Obligasi AS Sebagai Cadangan Terbesar Dunia