Kapolres Lumajang ini mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda - beda saat melancarkan aksinya.
“Para tersangka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,”ujar AKBP Rofik.
Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP , di wilayah Malang 2 TKP dan 4 TKP di Jember.
Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, Polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, serta 2 buah helm.
Baca Juga: AMIN Siap dan Optimis Hadapi Debat Capres Mendatang, Ikuti Aturan KPU Yang Ada
" Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lamongan.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Tegaskan JPO Sarinah Dibangun, Akses Bawah Tetap Dibuka
Polisi Siap Panggil Dua Saksi Kasus Pandji Pragiwaksono
Pandji dan Batas Humor: Ketika Lelucon Menyentuh Tubuh
Gol Bunuh Diri di Menit Akir Antarkan Vietnam U-23 ke Ambang Perempatfinal