Kapolres Lumajang ini mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda - beda saat melancarkan aksinya.
“Para tersangka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,”ujar AKBP Rofik.
Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP , di wilayah Malang 2 TKP dan 4 TKP di Jember.
Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, Polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, serta 2 buah helm.
Baca Juga: AMIN Siap dan Optimis Hadapi Debat Capres Mendatang, Ikuti Aturan KPU Yang Ada
" Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lamongan.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Jerman Perketat Hukum untuk Hadang Gelombang Deepfake dan Pelecehan Digital
Patrick Kluivert Berpeluang Hadapi Belanda di Piala Dunia 2026
Miliaran Rupiah dan Logam Mulia Disita KPK dalam OTT Pegawai Pajak
Gempa M6,4 Guncang Melonguane, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami