Kapolres Lumajang ini mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda - beda saat melancarkan aksinya.
“Para tersangka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,”ujar AKBP Rofik.
Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP , di wilayah Malang 2 TKP dan 4 TKP di Jember.
Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, Polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, serta 2 buah helm.
Baca Juga: AMIN Siap dan Optimis Hadapi Debat Capres Mendatang, Ikuti Aturan KPU Yang Ada
" Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lamongan.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Tabungan Emas BRI Tembus 13,7 Ton, Minat Investasi Masyarakat Melejit
Masa Depan Tanpa Uang Tunai: Elon Musk Ramalkan Era Baru di Mana AI dan Robot Hapus Kemiskinan
Stasiun Jatinegara Ditinggalkan, Enam Kereta Jarak Jauh Tak Berhenti Lagi
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Diizinkan Jalan-jalan ke Bali