Sebelum melakukan aktivasi, pastikan sudah menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Apes! 5 Weton ini Diprediksi Punya Rezeki Seret atau Susah, Jika Mereka Tidak Merubah Sifat Buruknya
Mulai dari HP Android minimal versi 8.0 atau HP IOS minimal versi 11, kemudian memiliki email yang masih aktif.
Selain itu, harus memiliki nomor HP aktif, berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Berikut ini langkah-langkah atau mekanisme aktivasi IKD online tanpa perlu ke Dukcapil.
Baca Juga: Sukses Selalu, 5 Weton Tibo Cucuk Dipercaya Punya Rezeki Lancar dan Mengalir di Tahun Depan
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui smartphone.
2. Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK, Email, nomor HP lalu lakukan verifikasi wajah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: heipop.id
Artikel Terkait
Pertamina Percepat Satgas Nataru, Antisipasi Guncangan Cuaca Ekstrem
Rafael Struick Soroti Peningkatan Garuda Muda Usai Tahan Imbang Mali
Maybank Bidik 200 Ribu Nasabah Kelas Menengah dalam Tiga Tahun
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027