Sebelum melakukan aktivasi, pastikan sudah menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Apes! 5 Weton ini Diprediksi Punya Rezeki Seret atau Susah, Jika Mereka Tidak Merubah Sifat Buruknya
Mulai dari HP Android minimal versi 8.0 atau HP IOS minimal versi 11, kemudian memiliki email yang masih aktif.
Selain itu, harus memiliki nomor HP aktif, berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Berikut ini langkah-langkah atau mekanisme aktivasi IKD online tanpa perlu ke Dukcapil.
Baca Juga: Sukses Selalu, 5 Weton Tibo Cucuk Dipercaya Punya Rezeki Lancar dan Mengalir di Tahun Depan
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui smartphone.
2. Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK, Email, nomor HP lalu lakukan verifikasi wajah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: heipop.id
Artikel Terkait
Pemerintah Tegas Jaga Rasio Utang di 40% Meski Aturan Izinkan 60%
Kemenhaj Godok Wacana War Ticket untuk Hapus Antrean Panjang Haji
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman
Citigroup Perkuat Tim IT Internal dan AI untuk Kurangi Ketergantungan pada Kontraktor